Suara.com - Meski pernah dihadapkan pada proses pergantian antar waktu (PAW) oleh PAN, legenda atlit tenis puteri Indonesia Yayuk Basuki masih melanjutkan kiprahnya sebagai anggota legislatif DPR RI.
Yayuk Basuki tetap menggunakan kendaraan partai lamanya, Partai Amanat Nasional (PAN).
"Proses pencalegan sudah disiapkan semua Selasa (17/7/2018) lalu, lewat PAN juga," katanya usai Sosialisasi Asian Games di Semarang, Rabu (18/7/2018).
Yayuk Basuki bahkan tak mempermasalahkan kejadian PAW yang pernah dihadapinya, menurutnya hal itu sebagai konsekuensi dari konstelasi politik dalam tubuh partai.
"Isu PAW nggak ada, kalau lebih jelas bisa tanya langsung ke DPP. Kalau itu (dulu) hanya mekanisme konstelasi politik saja," ujarnya.
Yayuk Basuki juga menegaskan, permasalahan PAW dirinya tak usah diperdebatkan lantaran sudah selesai dengan dimenangkan gugatannya di pengadilan yang membatalkan PAW tersebut.
"Di pengadilan pun saya menang. Jadi sudah enggak ada isu itu lagi," katanya.
Yayuk Basuki sendiri akan kembali berebut kursi DPR RI di daerah pemilihan (dapil) 1 Jawa Tengah. Dia kembali mencalonkan diri sebagai bentuk perjuangan insan olah raga dan dunia pendidikan.
"Saya duduk di Komisi X DPR RI, memperjuangan sistem keolahragaan nasional agar lebih maju berprestasi termasuk memperjuangkan Undang-undang Keolahragaan Nasional," paparnya.
Selain itu, priotitas dia dalam bidang pendidikan dimana banyak anak usia sekolah yang putus pendidikan (drop out).
"Misi kita bagaimana anak-anak yang drop out itu tidak putus sekolah. Ini yang harus kita kembalikan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat keputusan Mahkamah PAN Nomor 043/PHPU/MP-PAN/VI/2016, memerintahkan DPP PAN untuk melaksanakan pergantian antar waktu terhadap Yayuk Basuki.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, Yayuk Basuki menjabat sebagai anggota DPR RI untuk masa jabatan tiga tahun dan sisa masa jabatan akan dijabat oleh Khafid Sirotudin, calon legislatif dari daerah pemilihan yang sama.
Namun Yayuk Basuki ganti balik menggugat di pengadilan dengan hasil memenangkan gugatan Yayuk Basuki untuk dibatalkannya PAW tersebut. (Adam Iyasa)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR