Suara.com - Meski pernah dihadapkan pada proses pergantian antar waktu (PAW) oleh PAN, legenda atlit tenis puteri Indonesia Yayuk Basuki masih melanjutkan kiprahnya sebagai anggota legislatif DPR RI.
Yayuk Basuki tetap menggunakan kendaraan partai lamanya, Partai Amanat Nasional (PAN).
"Proses pencalegan sudah disiapkan semua Selasa (17/7/2018) lalu, lewat PAN juga," katanya usai Sosialisasi Asian Games di Semarang, Rabu (18/7/2018).
Yayuk Basuki bahkan tak mempermasalahkan kejadian PAW yang pernah dihadapinya, menurutnya hal itu sebagai konsekuensi dari konstelasi politik dalam tubuh partai.
"Isu PAW nggak ada, kalau lebih jelas bisa tanya langsung ke DPP. Kalau itu (dulu) hanya mekanisme konstelasi politik saja," ujarnya.
Yayuk Basuki juga menegaskan, permasalahan PAW dirinya tak usah diperdebatkan lantaran sudah selesai dengan dimenangkan gugatannya di pengadilan yang membatalkan PAW tersebut.
"Di pengadilan pun saya menang. Jadi sudah enggak ada isu itu lagi," katanya.
Yayuk Basuki sendiri akan kembali berebut kursi DPR RI di daerah pemilihan (dapil) 1 Jawa Tengah. Dia kembali mencalonkan diri sebagai bentuk perjuangan insan olah raga dan dunia pendidikan.
"Saya duduk di Komisi X DPR RI, memperjuangan sistem keolahragaan nasional agar lebih maju berprestasi termasuk memperjuangkan Undang-undang Keolahragaan Nasional," paparnya.
Selain itu, priotitas dia dalam bidang pendidikan dimana banyak anak usia sekolah yang putus pendidikan (drop out).
"Misi kita bagaimana anak-anak yang drop out itu tidak putus sekolah. Ini yang harus kita kembalikan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat keputusan Mahkamah PAN Nomor 043/PHPU/MP-PAN/VI/2016, memerintahkan DPP PAN untuk melaksanakan pergantian antar waktu terhadap Yayuk Basuki.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, Yayuk Basuki menjabat sebagai anggota DPR RI untuk masa jabatan tiga tahun dan sisa masa jabatan akan dijabat oleh Khafid Sirotudin, calon legislatif dari daerah pemilihan yang sama.
Namun Yayuk Basuki ganti balik menggugat di pengadilan dengan hasil memenangkan gugatan Yayuk Basuki untuk dibatalkannya PAW tersebut. (Adam Iyasa)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf