Suara.com - Meski pernah dihadapkan pada proses pergantian antar waktu (PAW) oleh PAN, legenda atlit tenis puteri Indonesia Yayuk Basuki masih melanjutkan kiprahnya sebagai anggota legislatif DPR RI.
Yayuk Basuki tetap menggunakan kendaraan partai lamanya, Partai Amanat Nasional (PAN).
"Proses pencalegan sudah disiapkan semua Selasa (17/7/2018) lalu, lewat PAN juga," katanya usai Sosialisasi Asian Games di Semarang, Rabu (18/7/2018).
Yayuk Basuki bahkan tak mempermasalahkan kejadian PAW yang pernah dihadapinya, menurutnya hal itu sebagai konsekuensi dari konstelasi politik dalam tubuh partai.
"Isu PAW nggak ada, kalau lebih jelas bisa tanya langsung ke DPP. Kalau itu (dulu) hanya mekanisme konstelasi politik saja," ujarnya.
Yayuk Basuki juga menegaskan, permasalahan PAW dirinya tak usah diperdebatkan lantaran sudah selesai dengan dimenangkan gugatannya di pengadilan yang membatalkan PAW tersebut.
"Di pengadilan pun saya menang. Jadi sudah enggak ada isu itu lagi," katanya.
Yayuk Basuki sendiri akan kembali berebut kursi DPR RI di daerah pemilihan (dapil) 1 Jawa Tengah. Dia kembali mencalonkan diri sebagai bentuk perjuangan insan olah raga dan dunia pendidikan.
"Saya duduk di Komisi X DPR RI, memperjuangan sistem keolahragaan nasional agar lebih maju berprestasi termasuk memperjuangkan Undang-undang Keolahragaan Nasional," paparnya.
Selain itu, priotitas dia dalam bidang pendidikan dimana banyak anak usia sekolah yang putus pendidikan (drop out).
"Misi kita bagaimana anak-anak yang drop out itu tidak putus sekolah. Ini yang harus kita kembalikan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat keputusan Mahkamah PAN Nomor 043/PHPU/MP-PAN/VI/2016, memerintahkan DPP PAN untuk melaksanakan pergantian antar waktu terhadap Yayuk Basuki.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, Yayuk Basuki menjabat sebagai anggota DPR RI untuk masa jabatan tiga tahun dan sisa masa jabatan akan dijabat oleh Khafid Sirotudin, calon legislatif dari daerah pemilihan yang sama.
Namun Yayuk Basuki ganti balik menggugat di pengadilan dengan hasil memenangkan gugatan Yayuk Basuki untuk dibatalkannya PAW tersebut. (Adam Iyasa)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!