Suara.com - Meski pernah dihadapkan pada proses pergantian antar waktu (PAW) oleh PAN, legenda atlit tenis puteri Indonesia Yayuk Basuki masih melanjutkan kiprahnya sebagai anggota legislatif DPR RI.
Yayuk Basuki tetap menggunakan kendaraan partai lamanya, Partai Amanat Nasional (PAN).
"Proses pencalegan sudah disiapkan semua Selasa (17/7/2018) lalu, lewat PAN juga," katanya usai Sosialisasi Asian Games di Semarang, Rabu (18/7/2018).
Yayuk Basuki bahkan tak mempermasalahkan kejadian PAW yang pernah dihadapinya, menurutnya hal itu sebagai konsekuensi dari konstelasi politik dalam tubuh partai.
"Isu PAW nggak ada, kalau lebih jelas bisa tanya langsung ke DPP. Kalau itu (dulu) hanya mekanisme konstelasi politik saja," ujarnya.
Yayuk Basuki juga menegaskan, permasalahan PAW dirinya tak usah diperdebatkan lantaran sudah selesai dengan dimenangkan gugatannya di pengadilan yang membatalkan PAW tersebut.
"Di pengadilan pun saya menang. Jadi sudah enggak ada isu itu lagi," katanya.
Yayuk Basuki sendiri akan kembali berebut kursi DPR RI di daerah pemilihan (dapil) 1 Jawa Tengah. Dia kembali mencalonkan diri sebagai bentuk perjuangan insan olah raga dan dunia pendidikan.
"Saya duduk di Komisi X DPR RI, memperjuangan sistem keolahragaan nasional agar lebih maju berprestasi termasuk memperjuangkan Undang-undang Keolahragaan Nasional," paparnya.
Selain itu, priotitas dia dalam bidang pendidikan dimana banyak anak usia sekolah yang putus pendidikan (drop out).
"Misi kita bagaimana anak-anak yang drop out itu tidak putus sekolah. Ini yang harus kita kembalikan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat keputusan Mahkamah PAN Nomor 043/PHPU/MP-PAN/VI/2016, memerintahkan DPP PAN untuk melaksanakan pergantian antar waktu terhadap Yayuk Basuki.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, Yayuk Basuki menjabat sebagai anggota DPR RI untuk masa jabatan tiga tahun dan sisa masa jabatan akan dijabat oleh Khafid Sirotudin, calon legislatif dari daerah pemilihan yang sama.
Namun Yayuk Basuki ganti balik menggugat di pengadilan dengan hasil memenangkan gugatan Yayuk Basuki untuk dibatalkannya PAW tersebut. (Adam Iyasa)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis