Suara.com - Mantan Wapres Boediono mengatakan bahwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak pernah melaporkan misrepsentasi aset yang dilakukan oleh pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
"Yang dibahas dalam rapat KKSK beban petambak Rp 135 juta menjadi Rp 100 juta per petambak, kalau gambaran besarnya itu. Akan tetapi, soal misrepresentasi tidak dibahas, sepanjang rapat yang saya hadiri, saya tidak ingat ada pembicaraan mengenai masalah misrepresentasi," kata Boediono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Boediono diperiksa sebagai saksi untuk Ketua BPPN 2002-2004, Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa bersama Dorodjatun Kuntjoro Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negarai Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.
"Izin mengonfirmasi BAP 14 apakah ketua BPPK Syafruddin Arsyad Temenggung melaporkan kepada KKSK mengenai temuan misrepresentasi tentang PT DCD dan PT WM, saudara menjawab bahwa Syafruddin tidak melaporkan kepada KKSK tentang misrepresentasi PT DCD dan PT WM sebesar Rp 4,8 triliun atas pelaksanaan FGD dari Ernest and Young', apakah ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK I Wayan Riana.
"Benar," jawab Boediono.
"Dalam rapat KKSK 13 Februari 2004, apakah terdakwa Syafruddin sebagai ketua BPPN melaporkan terkait dengan penyelesaian misrepresentasi utang petambak yang macet kepada KKSK" tanya jaksa Wayan.
"Soal misrepresentasi tidak. Akan tetapi, petambak memang dilaporkan kesulitan makanya tambak macet, pengurangan beban (utang) itu menurut kami memang baik tapi dalam konteks aturan yang ada. Saya tidak ingat ada pembicaraan khusus soal kredit macet tapi info yang beredar ada petambak yang tidak bisa bayar atau kesulitan, fokus saja," jelas Boediono.
Menurut Boediono, anggota KKSK yang terdiri atas sejumlah menteri yang diketuiai oleh Menko Ekuin menerima saja data yang diberikan oleh BPPN.
"Anggota KKSK, terutama saya, mengandalkan sistem. Sistem itu memberikan masukan info dan KKSK yang kemudian melihat apakah prosedurnya itu baik. Kalau memang detailnya, saya tidak tahu. Akan tetapi, kalau mereka katakan sudah dipenuhi, ya, kami terima. Kalau tidak salah dalam surat keputusan KKSK itu mewajibkan BPPN mengecek kembali semua persyaratan dipenuhi baru dikeluarkan SKL (surat keterangan lunas)," jelas Boediono.
Baca Juga: SBY Sakit Infeksi Ginjal Setelah Begadang Nonton Piala Dunia
BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada tahun 1998. BDNI mengikuti penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).
BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp 47,258 triliun yang terdiri dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.
Aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun, termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang, padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).
Dari jumlah Rp 4,8 triliun itu, sejumlah Rp 1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan dibebankan kepada petambak plasma dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebesar Rp 3,5 triliun yang dibebankan kepada Sjamsul sebagai pemilik PT DCD dan PT WM berdasarkan keputusan KKSK pada tanggal 27 April 2000 yang dipimpin Kwik Kian Gie.
Namun, berdasarkan keputusan KKSK pada tanggal 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp 1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagih menjadi Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs Rp 7.000,00/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.
Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang sustainable dan unstainable adalah Rp 3,9 triliun dengan kurs Rp 8.500,00/dolar AS pada tanggal 21 Oktober 2003 yang dilaporkan dalam rapat terbatas pada tanggal 11 Februari 2004, yaitu utang yang dapat ditagih ke petambak Rp1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp 2,8 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik