Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menunda pemeriksaan saksi mantan Menteri Koordinator Bidang Prekonomian Dorojatun Kunjtoro Jakti, Kamis (12/7/2018).
Dorojatun akan dimintakan kesaksian dalam persidangan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemeriksaan Dorojatun sebagai saksi akan dilanjutkan pekan depan.
Tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim agar dapat turut menghadirkan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
"Agar efektif pemeriksaan karena ada kesamaan juga, supaya tak bolak-balik, nanti digabungkan saja bersama dengan Pak Lukita dan Pak Laksamana Sukardi," kata Ahmad Yani selaku tim kuasa hukum Syafruddin.
Menurut Yani, dalam berita acara pemeriksaan, keterangan Dorojatun merujuk pada beberapa orang seperti mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 2002- 2005, Lukita Dinarsyah Tuwo.
Jaksa KPK menyetujui permintaan tersebut, dan akan memanggil dua saksi lainnya bersama Dorojatun yakni Laksamana Sukardi dan Lukita Dinarsyah Tuwo.
"Baik, kami menyetujui penundaanya melalui majelis hakim," kata jaksa.
Ketua majelis hakim Yanto lantas mengagendakan kesaksian Dorjatun, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Laksamana Sukardi pada Senin (16/7) pekan depan.
"Maka untuk saudara (Dorojatun) kesaksiannya ditunda Senin depan," kata Hakim Yanto.
Baca Juga: Anies Minta Semua Orangtua Hantar Anak pada Hari Pertama Sekolah
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden