Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menunda pemeriksaan saksi mantan Menteri Koordinator Bidang Prekonomian Dorojatun Kunjtoro Jakti, Kamis (12/7/2018).
Dorojatun akan dimintakan kesaksian dalam persidangan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemeriksaan Dorojatun sebagai saksi akan dilanjutkan pekan depan.
Tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim agar dapat turut menghadirkan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
"Agar efektif pemeriksaan karena ada kesamaan juga, supaya tak bolak-balik, nanti digabungkan saja bersama dengan Pak Lukita dan Pak Laksamana Sukardi," kata Ahmad Yani selaku tim kuasa hukum Syafruddin.
Menurut Yani, dalam berita acara pemeriksaan, keterangan Dorojatun merujuk pada beberapa orang seperti mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 2002- 2005, Lukita Dinarsyah Tuwo.
Jaksa KPK menyetujui permintaan tersebut, dan akan memanggil dua saksi lainnya bersama Dorojatun yakni Laksamana Sukardi dan Lukita Dinarsyah Tuwo.
"Baik, kami menyetujui penundaanya melalui majelis hakim," kata jaksa.
Ketua majelis hakim Yanto lantas mengagendakan kesaksian Dorjatun, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Laksamana Sukardi pada Senin (16/7) pekan depan.
"Maka untuk saudara (Dorojatun) kesaksiannya ditunda Senin depan," kata Hakim Yanto.
Baca Juga: Anies Minta Semua Orangtua Hantar Anak pada Hari Pertama Sekolah
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk
-
Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!