News / Metropolitan
Rabu, 05 November 2025 | 15:44 WIB
Rambu dilarang parkir. [Jackson Simmer/Unsplash]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mendesak Satpol PP untuk menindak praktik parkir liar di atas trotoar yang kian meresahkan warga.
  • Menurutnya, aturan soal ketertiban sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007, sehingga yang dibutuhkan adalah ketegasan aparat dalam penegakannya.
  • Meski begitu, Kevin meminta agar langkah penertiban dilakukan secara humanis melalui pendekatan dialog dan sosialisasi sebelum tindakan tegas diambil.

Suara.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, menyoroti maraknya praktik parkir liar di atas trotoar yang semakin mengganggu kenyamanan warga. Ia meminta Satpol PP DKI Jakarta untuk turun tangan melakukan penertiban secara tegas namun tetap humanis.

“Fenomena parkir liar, terutama yang dilakukan di atas trotoar ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat, khususnya para pejalan kaki. Sudah waktunya bagi Satpol PP untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, dan melakukan penertiban,” kata Kevin kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Menurut Kevin, tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan trotoar di luar fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki. 

Ia juga menyinggung Pasal 10 dalam Perda yang sama, yang menegaskan larangan bagi individu maupun badan untuk memungut uang parkir di jalan atau tempat umum tanpa izin gubernur.

“Sebenarnya, kami sudah memiliki Perda yang mengatur bahwa trotoar tidak boleh digunakan di luar fungsinya, yaitu sebagai tempat pejalan kaki. Dan lebih lanjut, seseorang atau badan tidak dapat memungut uang parkir di jalan-jalan atau tempat-tempat umum tanpa seperizinan Gubernur,” jelasnya.

Kevin menegaskan, yang dibutuhkan saat ini bukan regulasi baru, melainkan kemauan tegas dari aparat untuk menegakkan aturan yang sudah ada. Menurutnya, jika Satpol PP bertindak tegas, ketertiban kota bisa segera dipulihkan.

“Artinya, Satpol PP tinggal bertindak tegas dalam menegakkan peraturan-peraturan yang ada. Ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para pejalan kaki yang menggunakan trotoar. Terlebih, sudah lebih banyak warga Jakarta yang mengandalkan trotoar sejak semakin membaiknya fasilitas pejalan kaki dan transportasi umum di seantero kota,” ujarnya.

Meski menuntut ketegasan, Kevin menekankan agar langkah penertiban dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan dialog serta edukasi kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tindakan keras sebaiknya menjadi opsi terakhir setelah upaya persuasif dijalankan.

“Dalam melakukan penertiban ini, pengambilan tindakan merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan apabila pelaku-pelaku parkir liar mengulangi kesalahannya dan tidak menunjukkan adanya keinginan untuk berubah,” tuturnya.

Baca Juga: Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun

Ia menyarankan agar Satpol PP menggencarkan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada para pelaku parkir liar tentang aturan yang berlaku sebelum mengambil langkah penegakan hukum.

“Sebelum mengambil tindakan itu, Satpol PP harus mengusahakan penyelesaian masalah yang persuasif. Pertama-tama, sosialisasi perlu digencarkan agar masyarakat mengetahui peraturan-peraturan yang berlaku. Kemudian, para pelaku parkir liar di tempat harus diberikan pemahaman bahwa perbuatannya melanggar hukum,” pungkas Kevin.

Load More