Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperanjang penahanan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 untuk 40 hari ke depan. Bersamaan dengan Irwandi, KPK juga memperpanjang penahanan pihak swasta bernama Hendri Yuzal.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 24 Juli 2018 sampai 1 September 2018 untuk tersangka TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018. Mereka adalah IY (Irwandi Yusuf) dan HY (Hendri Yuzal)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Selain Irwandi, dalam perkara yang sama KPK juga memperpanjang penahanan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi serta pihak swasta lain bernama Syaiful Bahri.
"Hari ini juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Juli 2018 sampai 2 September 2018 untuk tersangka TPK suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018 atas nama AMD (Ahmadi) dan TSB (Syaiful Bahri)," ujar Febri.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf bersama dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka.
Keempat orang itu ditetapkan jadi tersangka atas dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp 500 juta terkait pembahasan anggaran dana otsus Aceh tahun 2018. Diduga suap ini bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait 'fee' ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Berita Terkait
-
Kader Ditangkap KPK, Golkar Tunjuk Pengganti Eni di DPR
-
KPK Sita Dokumen Anggaran Proyek dari Kantor Bupati Labuhanbatu
-
KPK Peringatkan Pembawa Lari Duit Suap Labuhanbatu Serahkan Diri
-
KPK Diminta Usut Transfer Duit Miliaran Caleg Pindah Partai
-
8 Penyidik KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal