Suara.com - Dirut PLN Sofyan Basir menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (20/7/2018). Ia diperiksa dari pagi hingga sore.
Usai diperiksa, Sofyan Basir mengatakan, saat diperiksa ia tanya penyidik cukup detil perihal proyek PLTU Riau tersebut.
"Ditanyakan mengenai tugas saya, kewajiban saya, fungsi saya sesuai fungsi Dirut. Saya jelaskan masalah-masalah kebijakan dan sebagainya, cukup detil. Bagus sekali," kata Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Ditanya mengenai peran PLN dalam penunjukkan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai penggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan menampik.
"Oh nggak, pemilihan langsung memang itu ketentuannya penugasan," kata Sofyan Basir.
Dia pun tak membantah mengenal Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih yang ditangkap KPK dalam kasus PLTU Riau. Namun Sofyan Basir enggan menjawab pertemuan bersama Eni dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo di kediamannya.
"Oh nggak tahu, tanya sama penyidik yang jelas," kata dia.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sebelumnya, Eni diduga sudah menerima suap dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kemudian pada Maret 2018 sebanyak Rp 2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga.
Baca Juga: Petinggi Kumpul, Golkar Cari Rumusan Pemenangan Pemilu 2019
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembakit listrik 35.000 MW secara keseluruhan. PLTU Riau-1 masih pada tahap "letter of intent" (LOI) atau nota kesepakatan. Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).
Berita Terkait
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
-
Kader Ditangkap KPK, Golkar Tunjuk Pengganti Eni di DPR
-
KPK Sita Dokumen Anggaran Proyek dari Kantor Bupati Labuhanbatu
-
KPK Peringatkan Pembawa Lari Duit Suap Labuhanbatu Serahkan Diri
-
KPK Diminta Usut Transfer Duit Miliaran Caleg Pindah Partai
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO