Suara.com - Herman alias Buyung (37) ternyata tak sesekali melakukan aksi penculikan terhadap anak di bawah umur. Sebelum PA (5), pedagang asongan yang biasa mangkal di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat itu pernah dipenjara atas kasus penculikan anak pada 2011 silam.
Tak tangggung-tanggung dua bocah pernah menjadi korban penculikan buyung. Bahkan, anak laki-laki dan perempuan itu yang diculik Buyung juga melakukan pencabulan dan sodomi.
"Tersangka pernah melakukan penculikan dengan modus yang sama. Dua orang laki-laki dan perempuan. Korban dicabuli, yang laki-laki disodomi," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono di kantornya, Minggu (22/7/2018).
Menurutnya, kedua korban itu pun juga dibawa Herman ke kampung halaman di Pariaman, Padang, Sumatera Barat. Atas kasus penculikan dan pencabulan itu, Herman pernah dibui selama 5 tahun penjara.
Saat kasus penculikan ini dirilis, Herman pun mengaku kerap menggauli tubuh korban anak perempuan setiap malam.
"Yang perempuan hampir setiap malam saya setubuh. Kalau yang laki-laki saya suruh ngemis," kata Herman.
Namun, dia membantah menyetubungi korban menggunakan cara kekerasan.
"Saya nggak ancam. Korban mau sendiri tanpa dipaksa," klaim Herman.
Tak kapok, Herman kembali melakukan aksi penculikan kepada bocah perempuan berinisial PA. Modus penculikan yang dilakukan Herman dengan cara mengiming-imingi PA dengan memberikan permen. Kemudian Herman membawa kabur korban dari kediaman korban di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018)
Baca Juga: Perjuangan Berat Orang Tua Korban Penculikan 1998 Cari Keadilan
Lukman pun masih mendalami soal dugaan korban penculikan juga dicabuli Herman. "Kami masih telusuri, apakah korban juga dicabuli selama diculik tersangka," kata dia.
Sejauh ini, kata Lukman, Herman hanya memaksa PA untuk mengemis agar bisa mendapatkan uang selama perjalananannya membawa kabur korban ke kampung halaman.
Kasus penculikan ini baru terungkap setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang soal aduan masyarat terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman. Dari laporan itu, polisi pun kemudian mencocokan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dilakukan Sukana pada 14 Juli 2018 lalu.
Polisi langsung menangkap Herman saat bersama korban di Pariaman, Padang pada Jumat (20/7/2018). Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diculik, Bocah PA Mengemis 9 Hari dari Jakarta sampai Padang
-
Dipancing Permen, Bocah 5 Tahun Diculik dan Dipaksa Mengemis
-
13 Bocah Cabul di CFD Jakarta Masih Diperiksa di Polsek Gambir
-
13 Bocah Cabul di Car Free Day Jakarta Bawa Senjata Tajam
-
Modus Beri Uang Jajan, Kakak Beradik di Depok Cabuli Siswi SD
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
Terkini
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?
-
Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman
-
Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS