Suara.com - Herman alias Buyung (37) ternyata tak sesekali melakukan aksi penculikan terhadap anak di bawah umur. Sebelum PA (5), pedagang asongan yang biasa mangkal di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat itu pernah dipenjara atas kasus penculikan anak pada 2011 silam.
Tak tangggung-tanggung dua bocah pernah menjadi korban penculikan buyung. Bahkan, anak laki-laki dan perempuan itu yang diculik Buyung juga melakukan pencabulan dan sodomi.
"Tersangka pernah melakukan penculikan dengan modus yang sama. Dua orang laki-laki dan perempuan. Korban dicabuli, yang laki-laki disodomi," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono di kantornya, Minggu (22/7/2018).
Menurutnya, kedua korban itu pun juga dibawa Herman ke kampung halaman di Pariaman, Padang, Sumatera Barat. Atas kasus penculikan dan pencabulan itu, Herman pernah dibui selama 5 tahun penjara.
Saat kasus penculikan ini dirilis, Herman pun mengaku kerap menggauli tubuh korban anak perempuan setiap malam.
"Yang perempuan hampir setiap malam saya setubuh. Kalau yang laki-laki saya suruh ngemis," kata Herman.
Namun, dia membantah menyetubungi korban menggunakan cara kekerasan.
"Saya nggak ancam. Korban mau sendiri tanpa dipaksa," klaim Herman.
Tak kapok, Herman kembali melakukan aksi penculikan kepada bocah perempuan berinisial PA. Modus penculikan yang dilakukan Herman dengan cara mengiming-imingi PA dengan memberikan permen. Kemudian Herman membawa kabur korban dari kediaman korban di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018)
Baca Juga: Perjuangan Berat Orang Tua Korban Penculikan 1998 Cari Keadilan
Lukman pun masih mendalami soal dugaan korban penculikan juga dicabuli Herman. "Kami masih telusuri, apakah korban juga dicabuli selama diculik tersangka," kata dia.
Sejauh ini, kata Lukman, Herman hanya memaksa PA untuk mengemis agar bisa mendapatkan uang selama perjalananannya membawa kabur korban ke kampung halaman.
Kasus penculikan ini baru terungkap setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang soal aduan masyarat terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman. Dari laporan itu, polisi pun kemudian mencocokan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dilakukan Sukana pada 14 Juli 2018 lalu.
Polisi langsung menangkap Herman saat bersama korban di Pariaman, Padang pada Jumat (20/7/2018). Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diculik, Bocah PA Mengemis 9 Hari dari Jakarta sampai Padang
-
Dipancing Permen, Bocah 5 Tahun Diculik dan Dipaksa Mengemis
-
13 Bocah Cabul di CFD Jakarta Masih Diperiksa di Polsek Gambir
-
13 Bocah Cabul di Car Free Day Jakarta Bawa Senjata Tajam
-
Modus Beri Uang Jajan, Kakak Beradik di Depok Cabuli Siswi SD
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati