Suara.com - Herman alias Buyung (37) ternyata tak sesekali melakukan aksi penculikan terhadap anak di bawah umur. Sebelum PA (5), pedagang asongan yang biasa mangkal di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat itu pernah dipenjara atas kasus penculikan anak pada 2011 silam.
Tak tangggung-tanggung dua bocah pernah menjadi korban penculikan buyung. Bahkan, anak laki-laki dan perempuan itu yang diculik Buyung juga melakukan pencabulan dan sodomi.
"Tersangka pernah melakukan penculikan dengan modus yang sama. Dua orang laki-laki dan perempuan. Korban dicabuli, yang laki-laki disodomi," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono di kantornya, Minggu (22/7/2018).
Menurutnya, kedua korban itu pun juga dibawa Herman ke kampung halaman di Pariaman, Padang, Sumatera Barat. Atas kasus penculikan dan pencabulan itu, Herman pernah dibui selama 5 tahun penjara.
Saat kasus penculikan ini dirilis, Herman pun mengaku kerap menggauli tubuh korban anak perempuan setiap malam.
"Yang perempuan hampir setiap malam saya setubuh. Kalau yang laki-laki saya suruh ngemis," kata Herman.
Namun, dia membantah menyetubungi korban menggunakan cara kekerasan.
"Saya nggak ancam. Korban mau sendiri tanpa dipaksa," klaim Herman.
Tak kapok, Herman kembali melakukan aksi penculikan kepada bocah perempuan berinisial PA. Modus penculikan yang dilakukan Herman dengan cara mengiming-imingi PA dengan memberikan permen. Kemudian Herman membawa kabur korban dari kediaman korban di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018)
Baca Juga: Perjuangan Berat Orang Tua Korban Penculikan 1998 Cari Keadilan
Lukman pun masih mendalami soal dugaan korban penculikan juga dicabuli Herman. "Kami masih telusuri, apakah korban juga dicabuli selama diculik tersangka," kata dia.
Sejauh ini, kata Lukman, Herman hanya memaksa PA untuk mengemis agar bisa mendapatkan uang selama perjalananannya membawa kabur korban ke kampung halaman.
Kasus penculikan ini baru terungkap setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang soal aduan masyarat terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman. Dari laporan itu, polisi pun kemudian mencocokan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dilakukan Sukana pada 14 Juli 2018 lalu.
Polisi langsung menangkap Herman saat bersama korban di Pariaman, Padang pada Jumat (20/7/2018). Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diculik, Bocah PA Mengemis 9 Hari dari Jakarta sampai Padang
-
Dipancing Permen, Bocah 5 Tahun Diculik dan Dipaksa Mengemis
-
13 Bocah Cabul di CFD Jakarta Masih Diperiksa di Polsek Gambir
-
13 Bocah Cabul di Car Free Day Jakarta Bawa Senjata Tajam
-
Modus Beri Uang Jajan, Kakak Beradik di Depok Cabuli Siswi SD
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu
-
Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo
-
Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak
-
Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan
-
Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres