Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla turut menggugat masa jabat wapres ke Mahkamah Konstitusi. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu oleh Partai Perindo, Selasa (10/7/2018).
Apabila kemudian, gugatan Partai Perindo dikabulkan, maka JK bisa mengajukan diri sebagai cawapres di Pilpres 2019.
Sekertaris Jenderal Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan untuk tidak berasumsi JK akan berpasangan dengan capres Jokowi nantinya.
"Jangan juga diasumsikan permohonan JK dikabulkan maka pak Jokowi pasti akan mengambil Pak JK. Kan jangan juga diasumsikan seperti itu," kata Arsul di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (23/7/2018).
Namun, jika nantinya memang ada perubahan pergerakan politik di mana tiba-tiba Jokowi memutuskan untuk berpasangan kembali dengan JK di Pilpres 2019, pastinya akan ada pembicaraan antar partai koalisi.
"Kalaupun nanti ada arah ke sana pasti ada pembicaraan, diskursus dari para ketum parpol. Ya kita lihat saja dulu nanti," ujarnya.
Arsul pun menambahkan bahwa dari beberapa partai politik sudah sepakat jika JK tidak perlu turut menggugat masa jabat wapres untuk pemeliharaan regenerasi kepemimpinan.
"Mayoritas saya lihat mengedepankan isu regenerasi kepemimpinan nasional. Toh, Pak JK bisa kita butuhkan dalam posisi-posisi yang tidak kalah strategis," pungkasnya.
Baca Juga: PPP: Gugatan JK Hambat Regenerasi Pemimpin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera