Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan keterangan yang disampaikan saksi dalam sidang lanjutan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) semakin memperkuat dakwaan jaksa. Pasalnya hal yang dipersoalkan oleh pihak terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perbedaan hasil audit BPK tahun 2006 dengan 2017 sudah terjawab.
"Kami pandang persidangan demi persidangan semakin memperkuat bukti yang diajukan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).
Febri mengatakan Arief Agus, saksi yang dihadirkan dari BPK telah menjelaskan perbedaan audit pada tahun 2006 dengan 2017 tersebut. Menurut Arief, kata Febri audit BPK tahun 2006 yang dilakukan oleh BPK adalah audit kinerja.
"Bahwa dimungkinkan, meskipun dengan obyek audit yang sama hasil audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu hasilnya bisa berbeda,tergantung data dan bukti yang dimiliki oleh auditor," katanya.
Febri mengatakan, menurut Arief bahwa penyerahan daftar aset dari BPPN ke Kementerian Keuangan dilakukan sebanyak dua kali, BPPN masih melaksanakan tugas meskipun masa tugas BPPN sudah berakhir dengan dibentuk BPPN kecil sehingga pengelolaan masih di bawah kewenangan BPPN.
"Pertama penyerahan daftar aset sementara pada tanggal 27 Februari 2004 dan penyerahan akhir tanggal 30 April 2004, dalam kurun waktu 27 Februari 2004 sampai 30 April 2004," kata Febri.
Lebih lanjut Febri mengatakan dari keterangan saksi juga didapatkan bahwa Direktorat Jenderal Piutang Negara tidak pernah menerima pelimpahan hak tagih hutang petambak Dipasena.
"Kemudian komposisi kepemilikan saham PT Gajah Tunggal terakhir dimiliki oleh Denham Singapore dengan kepemilikan saham pada tahun 2012 sebesar 49,70 persen," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia diduga merugikan negara hingga Rp 4,5 triliun akibat menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Badan Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca Juga: Auditor BPK Sebut Sjamsul Nursalim Layak Terima SKL BLBI
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak