Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengkaji kembali kasus penyerangan terhadap kantor Partai Demokrasi Indonesia pada tanggal 27 Juli 1996 yang lalu. Peristiwa itu biasa disebut sebagai Kudatuli
Hal itu menyusul adanya permintaan dari DPP PDI Perjuangan melalui Sekretaris Jenderal, Hasto Kristyanto yang datang ke Kantor Komnas HAM, pada Kamis (26/7/2018) kemarin.
Kudatuli adalah peristiwa kerusuhan yang bermula dari penyerangan kantor DPP PDI, yang kala itu dikuasai massa pro-Megawati Soekarnoputri dan aktivis-aktivis demokrasi. Dalam kesempatan tersebut, Hasto sempat menyebut bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, saat itu menjabat Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) Jaya adalah saksi peristiwa tersebut.
"Komnas HAM ini kan lembaga terbuka. Prinsipnya, siapapun yang datang, sama Komnas HAM, tentu saja apa yang dia (Hasto) sampaikan akan kami pelajari dan kami proses sesuai dengan standar disini," kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Amir memastikan, pihaknya akan proses laporan PDIP sesuai standart yang ada di Komnas HAM, tanpa harus melihat latar belakang dari pelapor.
"Semua akan kita tindaklanjuti sama ya. Apakah dia Sekjen partai atau dia orang biasa, sama saja disini, cara-cara dalam memprosesnya," ujar Amir.
Amir mengatakan pihaknya tidak ingin melihat laporan Hasto dengan kacamata politik. Selagi laporan tersebut memang pantas untuk diproses, makan Komnas HAM akan memprosesnya.
"Komnas HAM ini bukan lembaga politik. Kalau mas Hasto berpolitik, itu urusan dia. Bukan urusan Komnas HAM. Tetapi siapapun yang datang, akan disikapi oleh Komnas HAM sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Jadi kalau misal soal berpolitik, saya tidak punya kompetensi untuk menilai," tutur Amir.
"Siapapun yang datang ke Komnas HAM ini, kami anggap dia datang dengan niat baik tentang hak asasi manusia. Bahwa yang datang berpolitik, itu urusan dia sendiri. Itu tidak ada urusannya dengan Komnas HAM," Amir menambahkan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sebenarnya Isi Pertemuan SBY - Zulkifli Hasan
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Sebenarnya Isi Pertemuan SBY - Zulkifli Hasan
-
PDIP: Daripada Urus Koalisi, SBY Baiknya Ungkap Tragedi Kuda Tuli
-
Koalisi Jokowi Diprediksi Pecah, Cak Imin: Parpol Pendukung Solid
-
Ditegur SBY, Romahurmuziy : Saya Hormati Pilihan Politik SBY
-
Hasto: SBY Selalu Politisir Hubungan dengan Megawati
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!