- PGM Indonesia audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Senayan pada Rabu (11/2/2026) menyampaikan lima tuntutan krusial.
- Tuntutan utama meliputi kesetaraan rekrutmen P3K, penempatan guru di sekolah asal, dan penambahan batas usia ASN.
- Kepastian pembayaran TPG rutin di awal bulan menjadi inti tuntutan untuk mengurangi keresahan para guru madrasah swasta.
Suara.com - Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Ahmad Sujaenudin, menyampaikan, lima tuntutan krusial saat beraudiensi dengan Pimpinan DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Di hadapan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan jajaran pimpinan komisi, Sujaenudin mendesak pemerintah untuk menghapuskan diskriminasi terhadap guru madrasah swasta.
Tuntutan pertama berkaitan dengan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). PGM Indonesia meminta Presiden menggunakan kewenangannya agar guru madrasah swasta mendapatkan perlakuan yang adil.
“Kami mohon dorongan dari pimpinan DPR RI bisa mendorong Bapak Presiden untuk menggunakan kebijakannya, kekuasaannya, agar teman-teman guru madrasah swasta tidak didiskriminasi di dalam perekrutan P3K. Karena itu yang kami harapkan,” ujar Sujaenudin.
Ia menawarkan dua opsi solusi: melalui afirmasi bagi guru-guru yang sudah inpassing atau melalui jalur seleksi terbuka.
“Dan kami harapkan keputusan ini tidak lama. Keputusan ini bisa secepatnya kami terima,” tegasnya.
Tuntutan kedua menyangkut penempatan guru. PGM Indonesia meminta agar guru madrasah swasta yang lolos seleksi P3K maupun ASN tetap diperbolehkan mengajar di sekolah asal mereka melalui perubahan UU ASN atau Perppu.
“Kami berdiskusi dengan MenPANRB mengatakan, kami hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undang yang punya DPR. Maka kami berharap ke depan ada untuk itu,” lanjutnya.
Ketiga, Sujaenudin mengusulkan agar batas usia perekrutan ASN ditambah. Hal ini agar guru-guru senior yang telah mengabdi lama memiliki kesempatan yang sama seperti profesi dokter atau dosen.
Baca Juga: Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR
“Kami mohon agar batasan usia ASN, perekrutan usia ASN yang semula 35 ditambah 40 tahun, biar guru-guru yang sudah sepuh bisa mencicipi, setuju? Karena dibatasi 35 tahun, sedangkan kalau dokter dan dosen bisa 40 tahun,” tuturnya.
Keempat, PGM Indonesia menyatakan dukungannya terhadap Panja DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) yang sedang memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi P3K.
Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak berjalan lambat.
“Ini kami dorong, Pak. Tapi jangan lama-lama ya, Pak. Mohon jangan lama-lama. Kami dorong, Kemenag. Kami ini bagian daripada keluarga besar,” katanya.
Tuntutan terakhir yang menjadi inti kegelisahan para guru adalah kepastian penggajian dan tunjangan.
Ia menekankan bahwa guru madrasah dikenal ikhlas, namun ketidakpastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering kali menjadi pemicu keresahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus