- PGM Indonesia audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Senayan pada Rabu (11/2/2026) menyampaikan lima tuntutan krusial.
- Tuntutan utama meliputi kesetaraan rekrutmen P3K, penempatan guru di sekolah asal, dan penambahan batas usia ASN.
- Kepastian pembayaran TPG rutin di awal bulan menjadi inti tuntutan untuk mengurangi keresahan para guru madrasah swasta.
Suara.com - Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Ahmad Sujaenudin, menyampaikan, lima tuntutan krusial saat beraudiensi dengan Pimpinan DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Di hadapan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan jajaran pimpinan komisi, Sujaenudin mendesak pemerintah untuk menghapuskan diskriminasi terhadap guru madrasah swasta.
Tuntutan pertama berkaitan dengan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). PGM Indonesia meminta Presiden menggunakan kewenangannya agar guru madrasah swasta mendapatkan perlakuan yang adil.
“Kami mohon dorongan dari pimpinan DPR RI bisa mendorong Bapak Presiden untuk menggunakan kebijakannya, kekuasaannya, agar teman-teman guru madrasah swasta tidak didiskriminasi di dalam perekrutan P3K. Karena itu yang kami harapkan,” ujar Sujaenudin.
Ia menawarkan dua opsi solusi: melalui afirmasi bagi guru-guru yang sudah inpassing atau melalui jalur seleksi terbuka.
“Dan kami harapkan keputusan ini tidak lama. Keputusan ini bisa secepatnya kami terima,” tegasnya.
Tuntutan kedua menyangkut penempatan guru. PGM Indonesia meminta agar guru madrasah swasta yang lolos seleksi P3K maupun ASN tetap diperbolehkan mengajar di sekolah asal mereka melalui perubahan UU ASN atau Perppu.
“Kami berdiskusi dengan MenPANRB mengatakan, kami hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undang yang punya DPR. Maka kami berharap ke depan ada untuk itu,” lanjutnya.
Ketiga, Sujaenudin mengusulkan agar batas usia perekrutan ASN ditambah. Hal ini agar guru-guru senior yang telah mengabdi lama memiliki kesempatan yang sama seperti profesi dokter atau dosen.
Baca Juga: Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR
“Kami mohon agar batasan usia ASN, perekrutan usia ASN yang semula 35 ditambah 40 tahun, biar guru-guru yang sudah sepuh bisa mencicipi, setuju? Karena dibatasi 35 tahun, sedangkan kalau dokter dan dosen bisa 40 tahun,” tuturnya.
Keempat, PGM Indonesia menyatakan dukungannya terhadap Panja DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) yang sedang memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi P3K.
Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak berjalan lambat.
“Ini kami dorong, Pak. Tapi jangan lama-lama ya, Pak. Mohon jangan lama-lama. Kami dorong, Kemenag. Kami ini bagian daripada keluarga besar,” katanya.
Tuntutan terakhir yang menjadi inti kegelisahan para guru adalah kepastian penggajian dan tunjangan.
Ia menekankan bahwa guru madrasah dikenal ikhlas, namun ketidakpastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering kali menjadi pemicu keresahan.
“Permasalahan keresahan guru madrasah itu satu sebetulnya, Pak. Kemungkinan tidak akan ada demo, tidak akan protes, tidak akan menuntut P3K, Pak. Kalau gajinya itu jelas,” ungkapnya.
Ia pun meminta pimpinan DPR mendorong Kemenag agar pencairan tunjangan dilakukan secara rutin di awal bulan.
“Kalau seandainya TPG bisa dicairkan, setiap tanggal 1 tidak ada guru madrasah demo. Karena dari dulu guru madrasah itu ikhlas, betul? Ikhlas, Ibu. Coba lah dibantu kira-kira seperti penggajian gitu. ASN setiap tanggal 1 dapat duit, ya mereka juga dapat duit, Pak. Walaupun tidak sesuai UMR. Kami mohon ya, Pak, Ibu. Tanggal 1, setiap tanggal 1. Itu saja, Bapak, Ibu,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI