Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka, seusai ditangkap bersama 13 orang lainnya pada Kamis hingga Jumat dini hari (26-27/7/2018).
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, terungkap peran Zainudin yang begitu mendominasi.
Menurut Basaria, adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, mengarahkan semua proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk ditentukan oleh Agus Bhakti Nugroho, selaku orang kepercayaannya.
Agus adalah anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN), sama seperti Zainudin.
"Diduga ZH mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui ABN," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat.
Basaria mengatakan, setelah itu Zainudin meminta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Nugroho terkait fee proyek.
Kemudian, Anjar diminta untuk mengumpulkan fee proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.
"Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," kata Basaria.
Kata Basaria, dengan pengaturan lelang oleh Agus Nugroho, pada tahun 2018, Gilang Ramdhan yang merupakan pemilik CV 9 Naga, mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar.
Baca Juga: Polisi Berencana Kembali Panggil Novel Baswedan
Gilang juga, kata Basaria, ikut proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.
"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian dari permintaan ZH kepada AA sebesar Rp 400 juta. Uang Rp 200juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar," jelasnya.
Adapun empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru; rehabilitasi ruang jalan banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru; peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9; dan, peningkatan ruas jalan lingkar dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.
Dalam kasus ini, selain Zainudin KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Gilang Ramadhan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200l juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas