Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka, seusai ditangkap bersama 13 orang lainnya pada Kamis hingga Jumat dini hari (26-27/7/2018).
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, terungkap peran Zainudin yang begitu mendominasi.
Menurut Basaria, adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, mengarahkan semua proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk ditentukan oleh Agus Bhakti Nugroho, selaku orang kepercayaannya.
Agus adalah anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN), sama seperti Zainudin.
"Diduga ZH mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui ABN," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat.
Basaria mengatakan, setelah itu Zainudin meminta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Nugroho terkait fee proyek.
Kemudian, Anjar diminta untuk mengumpulkan fee proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.
"Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," kata Basaria.
Kata Basaria, dengan pengaturan lelang oleh Agus Nugroho, pada tahun 2018, Gilang Ramdhan yang merupakan pemilik CV 9 Naga, mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar.
Baca Juga: Polisi Berencana Kembali Panggil Novel Baswedan
Gilang juga, kata Basaria, ikut proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.
"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian dari permintaan ZH kepada AA sebesar Rp 400 juta. Uang Rp 200juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar," jelasnya.
Adapun empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru; rehabilitasi ruang jalan banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru; peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9; dan, peningkatan ruas jalan lingkar dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.
Dalam kasus ini, selain Zainudin KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Gilang Ramadhan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200l juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti