Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 13 orang dalam rangkaian operasi tangan, Kamis malam hingga Jumat dini hari (26-27/7/2018).
Salah satu yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 tersebut adalah, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
KPK sudah menetapkan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya. Zainudin diduga menerima uang yang merupakan bagian dari 'commitment fee' terhadap proyek di lingkungan Pemkab Lamsel.
Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Zainudin dan kawan-kawan.
Basaria mengatakan, pada tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB, tim KPK mengamankan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Pemilik CV Sembilan Naga Gilang Ramadhan, Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara.
Kemudian, KPK mengamankan sopir dari Gilang dan Anjar di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung.
"Dari tangan ABN, tim mengamankan Rp 200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp 100 ribuan," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Basaria melanjutkan, setelah diminta keterangan singkat di hotel, selain Anjar, mereka langsung dibawa ke markas Polda Lampung.
Saat pemeriksaan awal di hotel, Anjar mengaku ada uang terkait fee proyek dari rekanan lain sebesar Rp 400 juta di rumahnya.
Baca Juga: KPK Bikin Sayembara Kasus Novel Baswedan, Polri Santai
"Kemudian tim membawa AA ke rumahnya di daerah Lamsel. Di rumah AA, tim mengamankan uang Rp 400 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Setelah itu, tim membawa AA ke markas Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Basaria.
Setelah itu, kata Basaria, tim KPK mengamankan Zainudin di rumah pribadinya di Lampung Selatan sekira pukul 23.00 WIB. Bersama Zainudin, tim KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya.
Dalam kasus ini, selain Zainudin Hasan KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Gilang Ramadhan, pemilik CV 9 Naga; Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung; dan Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR Lamsel.
Basaria mengatakan, diduga pemberian uang dari Gilang kepada Zainudin terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Lamsel.
Zainudin diduga mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lamsel harus melalui Agus Nugroho.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.
Berita Terkait
-
Bupati Lampung Selatan dan Bos CV 9 Naga Resmi Tersangka
-
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lampung Selatan Sedang Main Sepeda
-
Habis Ditangkap, Bupati Lampung Selatan Kantungi Tangan ke KPK
-
Abraham Samad Minta Ketua KPK Tak Mutasi Novel Baswedan
-
Terungkap! Ini Sebenarnya Isi Pertemuan SBY - Zulkifli Hasan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru