Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana dengan pidana penjara selama enam tahun. Selain itu dia juga didenda membayar uang sejumlah Rp 1 miliar, jika tak dibayar maka akan diganti empat bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah teebukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Tidak hanya itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20, 7 miliar. Uang tersebut harus dibayar Anang paling lama satu bulan setelah pembacaan vonis dilakukan.
"Apabila pidana denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta terdakwa disita untuk dilelang dan dan apabali tidk terpenuhi, maka hukumannya ditambah selama lima tahun," katanya.
Dalam putusanya, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Anang tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar bisa.
Sementara hal yang meringankan, hakim menilai Anang bersikap sopan, belum pernah dihukum, mau mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Anang terbukti ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Anang dinilai memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Rawan Disuap, Kemenkumham Awasi 50 Sipir Lapas Sukamiskin
Bahkan Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI pada tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Lalu, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Sehingga PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.
Anang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ke KPK, Juru Kunci Kasus Suap Wali Kota Blitar Pasang Muka Muram
-
Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Rumah Wabup Lamsel Nanang Ermanto
-
Perkuat Dakwaan, KPK Hadirkan 15 Saksi di Sidang Kasus BLBI
-
Kunjungi Lapas Sukamiskin, Fahri : Isinya Ada Guru Besar
-
Menkumham Nilai Koruptor Bukan Narapidana Berisiko Tinggi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi