Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana dengan pidana penjara selama enam tahun. Selain itu dia juga didenda membayar uang sejumlah Rp 1 miliar, jika tak dibayar maka akan diganti empat bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah teebukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Tidak hanya itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20, 7 miliar. Uang tersebut harus dibayar Anang paling lama satu bulan setelah pembacaan vonis dilakukan.
"Apabila pidana denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta terdakwa disita untuk dilelang dan dan apabali tidk terpenuhi, maka hukumannya ditambah selama lima tahun," katanya.
Dalam putusanya, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Anang tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar bisa.
Sementara hal yang meringankan, hakim menilai Anang bersikap sopan, belum pernah dihukum, mau mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Anang terbukti ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Anang dinilai memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Rawan Disuap, Kemenkumham Awasi 50 Sipir Lapas Sukamiskin
Bahkan Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI pada tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Lalu, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Sehingga PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.
Anang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ke KPK, Juru Kunci Kasus Suap Wali Kota Blitar Pasang Muka Muram
-
Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Rumah Wabup Lamsel Nanang Ermanto
-
Perkuat Dakwaan, KPK Hadirkan 15 Saksi di Sidang Kasus BLBI
-
Kunjungi Lapas Sukamiskin, Fahri : Isinya Ada Guru Besar
-
Menkumham Nilai Koruptor Bukan Narapidana Berisiko Tinggi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB