Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana dengan pidana penjara selama enam tahun. Selain itu dia juga didenda membayar uang sejumlah Rp 1 miliar, jika tak dibayar maka akan diganti empat bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah teebukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Tidak hanya itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20, 7 miliar. Uang tersebut harus dibayar Anang paling lama satu bulan setelah pembacaan vonis dilakukan.
"Apabila pidana denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta terdakwa disita untuk dilelang dan dan apabali tidk terpenuhi, maka hukumannya ditambah selama lima tahun," katanya.
Dalam putusanya, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Anang tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar bisa.
Sementara hal yang meringankan, hakim menilai Anang bersikap sopan, belum pernah dihukum, mau mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Anang terbukti ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Anang dinilai memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Rawan Disuap, Kemenkumham Awasi 50 Sipir Lapas Sukamiskin
Bahkan Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI pada tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Lalu, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Sehingga PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.
Anang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ke KPK, Juru Kunci Kasus Suap Wali Kota Blitar Pasang Muka Muram
-
Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Rumah Wabup Lamsel Nanang Ermanto
-
Perkuat Dakwaan, KPK Hadirkan 15 Saksi di Sidang Kasus BLBI
-
Kunjungi Lapas Sukamiskin, Fahri : Isinya Ada Guru Besar
-
Menkumham Nilai Koruptor Bukan Narapidana Berisiko Tinggi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028