Suara.com - Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik. Keduanya merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Keponakan Setya Novanto dan Made Oka melakukan aksinya bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Mereka disebut bekerjasama dengan Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Selain itu, mereka juga berkonspirasi dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri; Sugiharto, Direktur Dukcapil Kemendagri; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur PT Quadra Solutions; Isnu Edhi Wijaya, Ketua Konsorsium PNRI; Diah Anggraeni, Sekjen Kemendagri; dan, Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek e-KTP.
"Para terdakwa baik langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan dan jasa penerapan KTP elektronik tahun anggaran 2012-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut," kata jaksa Eva Yustiana, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Eva mengatakan, sejak pembentukan konsorsium, Irvanto ikut serta dalam pembahasan yang dilakukan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Irvanto, Andi dan beberapa pihak lainnya dari swasta sepakat pemenang konsorsium dari proyek tersebut adalah konsorsium PNRI.
Dalam salah satu pertemuan, kata Eva, dibahas juga perihal pengkondisian alat dalam proyek e-KTP untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu.
Selain itu, dibahas juga soal penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut yang selisihnya akan digunakan sebagai ”uang setoran” untuk Novanto dan pihak Komisi II DPR.
Para rekanan proyek sepakat akan memberikan uang setoran kepada Novanto dan sejumlah anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Presiden PKS, Ini 2 Poin Hasilnya
Terkait pembagian ”uang setoran” proyek untuk Novanto, Irvanto kemudian menemui Riswan alias Iwan Baralah yang merupakan Marketing Manager Inti Valuta Mas Sukses Money Changer. Kepada Iwan, Irvanto mengaku punya uang di Mauritius dan ingin menariknya secara tunai di Jakarta, namun tanpa melakukan transfer.
Iwan kemudian berkoordinasi dengan July Hira terkait permintaan Irvanto tersebut. Iwan meminta July menyiapkan orang atau perusahaan yang dapat menjadi tempat pengiriman uang yang belakangan diketahui dari Johannes Marliem, rekanan proyek e-KTP.
Pada Januari hingga Februari 2012, Irvanto menerima kiriman uang dari Johannes Marliem sebesar USD 3,5 juta melalui Iwan. Caranya, Iwan sudah menyiapkan rekening orang dan perusahaan di Singapura dan hal tersebut diinformasikan kepada Irvanto.
Kemudian Johannes Marliem mengirimkan uang, setelah uang dikirimkan, Irvanto menerima uang tunai sejumlah yang sama dari Iwan, yakni USD 3,5 juta.
Selain itu, uang setoran untuk Novanto juga dikirimkan melalui Made Oka. Selaku pemilik OEM Investment, Made Oka menerima uang setoran untuk Novanto sebesar USD 1,8 juta dari Johannes Marliem.
Irvanto kembali menerima uang sebesar USD 2 juta dari Anang Sugiana, yang ditujukan untuk Novanto. Uang tersebut disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!