Suara.com - Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik. Keduanya merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Keponakan Setya Novanto dan Made Oka melakukan aksinya bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Mereka disebut bekerjasama dengan Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Selain itu, mereka juga berkonspirasi dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri; Sugiharto, Direktur Dukcapil Kemendagri; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur PT Quadra Solutions; Isnu Edhi Wijaya, Ketua Konsorsium PNRI; Diah Anggraeni, Sekjen Kemendagri; dan, Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek e-KTP.
"Para terdakwa baik langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan dan jasa penerapan KTP elektronik tahun anggaran 2012-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut," kata jaksa Eva Yustiana, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Eva mengatakan, sejak pembentukan konsorsium, Irvanto ikut serta dalam pembahasan yang dilakukan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Irvanto, Andi dan beberapa pihak lainnya dari swasta sepakat pemenang konsorsium dari proyek tersebut adalah konsorsium PNRI.
Dalam salah satu pertemuan, kata Eva, dibahas juga perihal pengkondisian alat dalam proyek e-KTP untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu.
Selain itu, dibahas juga soal penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut yang selisihnya akan digunakan sebagai ”uang setoran” untuk Novanto dan pihak Komisi II DPR.
Para rekanan proyek sepakat akan memberikan uang setoran kepada Novanto dan sejumlah anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Presiden PKS, Ini 2 Poin Hasilnya
Terkait pembagian ”uang setoran” proyek untuk Novanto, Irvanto kemudian menemui Riswan alias Iwan Baralah yang merupakan Marketing Manager Inti Valuta Mas Sukses Money Changer. Kepada Iwan, Irvanto mengaku punya uang di Mauritius dan ingin menariknya secara tunai di Jakarta, namun tanpa melakukan transfer.
Iwan kemudian berkoordinasi dengan July Hira terkait permintaan Irvanto tersebut. Iwan meminta July menyiapkan orang atau perusahaan yang dapat menjadi tempat pengiriman uang yang belakangan diketahui dari Johannes Marliem, rekanan proyek e-KTP.
Pada Januari hingga Februari 2012, Irvanto menerima kiriman uang dari Johannes Marliem sebesar USD 3,5 juta melalui Iwan. Caranya, Iwan sudah menyiapkan rekening orang dan perusahaan di Singapura dan hal tersebut diinformasikan kepada Irvanto.
Kemudian Johannes Marliem mengirimkan uang, setelah uang dikirimkan, Irvanto menerima uang tunai sejumlah yang sama dari Iwan, yakni USD 3,5 juta.
Selain itu, uang setoran untuk Novanto juga dikirimkan melalui Made Oka. Selaku pemilik OEM Investment, Made Oka menerima uang setoran untuk Novanto sebesar USD 1,8 juta dari Johannes Marliem.
Irvanto kembali menerima uang sebesar USD 2 juta dari Anang Sugiana, yang ditujukan untuk Novanto. Uang tersebut disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy.
Kemudian, Made oka Masagung selaku mantan komisaris PT Gunung Agung, yakni sebagai penampung uang-uang dari Biomorf Muritius yang seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT