Suara.com - Para pengedar narkoba kerap memutar otak mencari modus baru, saat mengedarkan barang haram tersebut ke Jakarta.
Baru-baru ini, Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap peredaran ganja seberat 1,4 ton dari jaringan asal Aceh yang menggunakan modus limbah ikan asin.
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi meringkus enam tersangka yakni AM alias Bapak, SLH alias Bohceng, MY, RND alias N, AK dam RYD alias Roy.
"Modus operandi, ganja ini dimasukkan dalam kotak, kemudian kotaknya sendiri dimasukkan dalam limbah ikan asin. Artinya menghindari penciuman daripada anjing pelacak, menghindari jangkauan petugas," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Purwadi di Polda Metro Jaya, Senin (30/7/2018).
Purwadi menjelaskan, enam tersangka membawa ganja itu menggunakan truk fuso selama lima hari dari Aceh ke Jakarta.
Ganja-ganja tersebut dimasukkan ke dalam puluhan karung. Agar tak gampang tercium petugas, para pengedar ini menaruh ratusan paketan ganja tersebut di bawah limbah ikan asin.
"Mereka mengirimnya selama lima hari. Hasilnya, bisa sampai Jakarta dari Aceh melalui jalur darat Sumatera," kata Purwadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, peredaran 1,4 ton ganja ini dikendalikan oleh dua narapidana kasus narkorba yang masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Gintung Cirebon dan Lapas Lampung.
Purwadi menjelaskan, enam tersangka ini mendapatkan upah jutaan rupiah untuk bisa mengantarkan ratusan paket ganja ke penerima di Jakarta.
Baca Juga: Rizal Ramli Memuji Anies Gubernur Sekelas Jenderal
"Pengakuannya ini yang pertama. Namun kami masih kembangkan," papar Purwadi.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mengintai truk fuso di Pintu Tol Pasar Rebo 2, Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada 23 Juli 2018. Dari truk tersebut, polisi menangkap MY dan RND.
Melalui pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap AM dan SLH di Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan, AK dan RYD diringkus di kawasan Cipayung, Depok. Kedua tersangka berperan sebagai penerima barang yang hendak diedarkan di Jakarta.
Sindikat narkoba asal Aceh ini menyimpan 1,4 ton ganja itu di sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Suwondo menerangkan, alasan polisi menangkap MY dan RND di jalan tol guna menghindari perlawanan bila polisi meringkus para pelaku saat memindahkan ganja itu ke gudang penyimpanan.
"Kami sudah tahu, kami sudah di Bogor, kalau di gudang, nanti kami diteriaki mereka sebagai rampok, bajing luncat dan sebagai, resiko itu harus dihitung. Kami menghindari upaya tindakan tegas kepada masyarakat, sangat menghindari. Gudang sudah dikuasai (polisi)," kata dia.
Dalam kasus ini, keenam tersangka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?