News / Metropolitan
Senin, 30 Juli 2018 | 19:22 WIB
Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  telah mengungkap peredaran ganja seberat 1,4 ton dari jaringan asal Aceh yang menggunakan modus limbah ikan asin. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Dalam kasus ini, keenam tersangka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Load More