News / Metropolitan
Senin, 30 Juli 2018 | 19:22 WIB
Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  telah mengungkap peredaran ganja seberat 1,4 ton dari jaringan asal Aceh yang menggunakan modus limbah ikan asin. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Baca 10 detik

Dalam kasus ini, keenam tersangka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Load More