Suara.com - Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, pemanggilan Sofyan hari ini menjadi saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Sofyan tidak memenuhi panggilan KPK karena harus menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan topik Strategi Kebijakan Memperkuat Cadangan Devisa.
"Kan ada ini (ratas). Menurut kamu gimana?" ujar Sofyan seusai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/7/2018).
Sofyan sudah minta KPK untuk menjadwalkan ulang. Kepada wartawan ia memastikan akan memenuhi undangan penyidik pada panggilan berikutnya.
"Harus-harus (datang kalau dipanggil). Besok pun kita udah harus. Nggak ada masalah," katanya.
Ia menerangkan, ratas tadi salah satunya membahas tentang rencana pemerintah menghapus aturan kewajiban memasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri bagi pembangkit listrik yang dioperasikan PT PLN (Persero), atau biasa disebut Domestic Market Obligation(DMO) batu bara.
"Ini kan penting banget, karean DMO masalahnya ya. Jadi masalah DMO, masalah biodiesel, dua-duanya case PLN ya kan. Kan nggak mungkin (saya tidak hadir)," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Sofyan pernah diperiksa KPK pada tanggal 20 Juli 2018. Saat itu, dia mengaku ditanyakan oleh KPK terkait tugas dan kewajibannya sebagai Dirut PT PLN.
Selain Johannes, KPK juga sudah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.
Baca Juga: Amankan Pasokan Listrik Asian Games, PLN Gelontorkan Rp 5 Triliun
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan