Suara.com - Institut Pertanian Bogor (IPB) menyebut bahwa Arnita Rodelia Turnip mahasiswa yang sempat diputus beasiswanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara akan kembali aktif terhitung mulai 1 September 2018 mendatang.
"Per 1 September 2018 Arnita akan kembali ke bangku kuliah di IPB. Sebuah pelajaran penting harus diambil oleh para pemberi beasiswa," kata Rektor IPB Arif Satria, dalam siaran persnya, Senin (6/8/2018).
Arif menambahkan, bahwa kasus yang dialami olej Arnita itu bisa menjadi pembelajaran bagi para pemberi beasiswa agar tidak melakukan pemutusan secara pihak yang dapat merugikan semua pihak.
"Kasus Arnita bisa menjadi pembelajaran penting bagi instansi-instansi lain pemberi beasiswa agar tidak melakukan pemutusan beasiswa secara sepihak, karena itu melanggar kesepakatan yang sudah sama-sama ditandatangani, disamping akan mengganggu proses belajar yang bersangkutan," tambahnya.
Arif pun memberikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah pemutusan beasiswa yang dilakukan oleh Pemkab Simalungun terhadap Arnita sebagai mahasisi IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) itu.
"Kami juga apresiasi kepada Pemkab Simalungun yang bersedia menyelesaikan masalah dengan tanggungjawab dan berharap tetap berkomitmen menuntaskan kerjasama dengan baik," ungkap Arif.
Selain membayar tunggakan biaya kuliah, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun pada tahun 2015.
Beasiswa Utusan Daerah (BUD) adalah jalur penerimaan mahasiswa program sarjana dan pascasarjana di IPB dimana mahasiswa dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan atau lembaga swasta. Komitmen instansi pemberi beasiswa diikat dalam surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani IPB dan instansi terkait.
"Komitmen instansi pemberi beasiswa ini dikukuhkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani instansi tersebut, maka sebuah instansi, termasuk dalam hal ini pemda harus betul-betul menjaga komitmen sebagaimana yang ia tanda tangani. Jika ini dipegang oleh pihak pemberi beasiswa maka kasus seperti Arnita ini mestinya tidak terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Jual Rumah Demi Prabowo, Dul: Nggak Ada Masalah!
Meski kasus Arnita telah teratasi dengan dibayarnya tunggakan dana beasiswa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada 2 Agustus 2018, Arif berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. (Rambiga)
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
IPB: Pemkab Simalungun Sudah Bayar Utang SPP Arnita yang Mualaf
-
Menristekdikti Siap Berikan Beasiswa Arnita, Mahasiswi IPB Mualaf
-
Beasiswa Disetop karena Mualaf, Ini Tanggapan Menristekdikti
-
Pemkab Simalungun Akhirnya Lunasi Utang Kuliah Arnita yang Mualaf
-
Pemkab Simalungun Akhirnya Mau Bayar Beasiswa Arnita yang Mualaf
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri