Suara.com - Institut Pertanian Bogor (IPB) menyebut bahwa Arnita Rodelia Turnip mahasiswa yang sempat diputus beasiswanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara akan kembali aktif terhitung mulai 1 September 2018 mendatang.
"Per 1 September 2018 Arnita akan kembali ke bangku kuliah di IPB. Sebuah pelajaran penting harus diambil oleh para pemberi beasiswa," kata Rektor IPB Arif Satria, dalam siaran persnya, Senin (6/8/2018).
Arif menambahkan, bahwa kasus yang dialami olej Arnita itu bisa menjadi pembelajaran bagi para pemberi beasiswa agar tidak melakukan pemutusan secara pihak yang dapat merugikan semua pihak.
"Kasus Arnita bisa menjadi pembelajaran penting bagi instansi-instansi lain pemberi beasiswa agar tidak melakukan pemutusan beasiswa secara sepihak, karena itu melanggar kesepakatan yang sudah sama-sama ditandatangani, disamping akan mengganggu proses belajar yang bersangkutan," tambahnya.
Arif pun memberikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah pemutusan beasiswa yang dilakukan oleh Pemkab Simalungun terhadap Arnita sebagai mahasisi IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) itu.
"Kami juga apresiasi kepada Pemkab Simalungun yang bersedia menyelesaikan masalah dengan tanggungjawab dan berharap tetap berkomitmen menuntaskan kerjasama dengan baik," ungkap Arif.
Selain membayar tunggakan biaya kuliah, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun pada tahun 2015.
Beasiswa Utusan Daerah (BUD) adalah jalur penerimaan mahasiswa program sarjana dan pascasarjana di IPB dimana mahasiswa dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan atau lembaga swasta. Komitmen instansi pemberi beasiswa diikat dalam surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani IPB dan instansi terkait.
"Komitmen instansi pemberi beasiswa ini dikukuhkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani instansi tersebut, maka sebuah instansi, termasuk dalam hal ini pemda harus betul-betul menjaga komitmen sebagaimana yang ia tanda tangani. Jika ini dipegang oleh pihak pemberi beasiswa maka kasus seperti Arnita ini mestinya tidak terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Jual Rumah Demi Prabowo, Dul: Nggak Ada Masalah!
Meski kasus Arnita telah teratasi dengan dibayarnya tunggakan dana beasiswa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada 2 Agustus 2018, Arif berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. (Rambiga)
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
IPB: Pemkab Simalungun Sudah Bayar Utang SPP Arnita yang Mualaf
-
Menristekdikti Siap Berikan Beasiswa Arnita, Mahasiswi IPB Mualaf
-
Beasiswa Disetop karena Mualaf, Ini Tanggapan Menristekdikti
-
Pemkab Simalungun Akhirnya Lunasi Utang Kuliah Arnita yang Mualaf
-
Pemkab Simalungun Akhirnya Mau Bayar Beasiswa Arnita yang Mualaf
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten