Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menduga jika mucikari yang berbisnis prostitusi anak di bawah umur dibekingi oknum karyawan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Terkait dugaan itu, polisi pun bakal memanggil petugas keamanan Apartemen Kalibata City terkait kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak wanita tersebut.
"Mungkin nanti kami masih mendalami, tidak menutup kemungkinan oknum dari struktur sosial ini sendiri misalkan satpam, atau RT tapi nanti ya hasil pemeriksaan nanti siang," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, kembali mencuatnya praktik prostitusi karena longgarnya sistem keamanan di Apartemen Kalibata City.
Pasalnya, kata dia, polisi kerap menemukan adanya bisnis prostitusi yang dijalani para penghuni di apartemen tersebut.
Agar kasus ini tak kembali terulang, polisi pun meminta agar masyarakat sekitar termasuk RT dan RW bisa melaporkan apabila ada kegiatan yang dianggap janggal dari para pengguni apartemen Kalibata City.
"Nah sistem sosial yang sudah dibentuk nanti akan bekerjasama dengan Polres, Polsek, Polda. Sehingga jika ada dugaan tindak pidana bisa segera dilaporkan sehingga permasalahan tidak berulang karena ada pertanyaan di masyarakat kok sudah beberapa kali. Ini menunjukkan justru sistem sosial ini jalan. Jadi justru kalau tidak ada tindakan, tidak ada laporan diketahui, menurut saya ada sesuatu yang salah," kata Nico.
Pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu dilakukan setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018).
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi anak-anak di bawah umur.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.
Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital