Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menduga jika mucikari yang berbisnis prostitusi anak di bawah umur dibekingi oknum karyawan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Terkait dugaan itu, polisi pun bakal memanggil petugas keamanan Apartemen Kalibata City terkait kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak wanita tersebut.
"Mungkin nanti kami masih mendalami, tidak menutup kemungkinan oknum dari struktur sosial ini sendiri misalkan satpam, atau RT tapi nanti ya hasil pemeriksaan nanti siang," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, kembali mencuatnya praktik prostitusi karena longgarnya sistem keamanan di Apartemen Kalibata City.
Pasalnya, kata dia, polisi kerap menemukan adanya bisnis prostitusi yang dijalani para penghuni di apartemen tersebut.
Agar kasus ini tak kembali terulang, polisi pun meminta agar masyarakat sekitar termasuk RT dan RW bisa melaporkan apabila ada kegiatan yang dianggap janggal dari para pengguni apartemen Kalibata City.
"Nah sistem sosial yang sudah dibentuk nanti akan bekerjasama dengan Polres, Polsek, Polda. Sehingga jika ada dugaan tindak pidana bisa segera dilaporkan sehingga permasalahan tidak berulang karena ada pertanyaan di masyarakat kok sudah beberapa kali. Ini menunjukkan justru sistem sosial ini jalan. Jadi justru kalau tidak ada tindakan, tidak ada laporan diketahui, menurut saya ada sesuatu yang salah," kata Nico.
Pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu dilakukan setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018).
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi anak-anak di bawah umur.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.
Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet