Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menduga jika mucikari yang berbisnis prostitusi anak di bawah umur dibekingi oknum karyawan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Terkait dugaan itu, polisi pun bakal memanggil petugas keamanan Apartemen Kalibata City terkait kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak wanita tersebut.
"Mungkin nanti kami masih mendalami, tidak menutup kemungkinan oknum dari struktur sosial ini sendiri misalkan satpam, atau RT tapi nanti ya hasil pemeriksaan nanti siang," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, kembali mencuatnya praktik prostitusi karena longgarnya sistem keamanan di Apartemen Kalibata City.
Pasalnya, kata dia, polisi kerap menemukan adanya bisnis prostitusi yang dijalani para penghuni di apartemen tersebut.
Agar kasus ini tak kembali terulang, polisi pun meminta agar masyarakat sekitar termasuk RT dan RW bisa melaporkan apabila ada kegiatan yang dianggap janggal dari para pengguni apartemen Kalibata City.
"Nah sistem sosial yang sudah dibentuk nanti akan bekerjasama dengan Polres, Polsek, Polda. Sehingga jika ada dugaan tindak pidana bisa segera dilaporkan sehingga permasalahan tidak berulang karena ada pertanyaan di masyarakat kok sudah beberapa kali. Ini menunjukkan justru sistem sosial ini jalan. Jadi justru kalau tidak ada tindakan, tidak ada laporan diketahui, menurut saya ada sesuatu yang salah," kata Nico.
Pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu dilakukan setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018).
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi anak-anak di bawah umur.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.
Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK
-
Eks Dirut ASDP Ira Dapat Dukungan di Medsos, KPK: kalau Narasi Dizalimi Itu Hak Mereka
-
Berkaca dari Kasus Alvaro, KemenPPPA Ingatkan Jangan Salah Pilih Pasangan saat Sudah Punya Anak
-
Legislator PDIP Desak Usut dan Tindak Pejabat yang Biarkan Bandara 'Siluman' di Morowali Beroperasi
-
Dibentak dan Diludahi: Motif Sakit Hati Ungkap Pembunuhan Mayat dalam Karung di Cikupa
-
Pengamat: Pertemuan Makin Intens, Dasco Jadi Teman Brainstorming Gagasan Presiden Prabowo
-
Tanggapi Polemik PBNU, PWNU DIY Tegaskan Masih Tetap Akui Ketum Gus Yahya dan Dorong Islah
-
Soleh Solihun Kritik Sistem Mutasi Pemprov DKI, Begini Tanggapan DPRD
-
Tragis! Ayah di Jakut Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
-
KPK Klaim Punya Bukti Penghilangan Barang Bukti oleh Maktour dalam Kasus Haji