News / Metropolitan
Rabu, 08 Agustus 2018 | 17:54 WIB
Tiga muncikari prostitusi anak ditangkap di apartemen Kalibata City. (Suara.com/Agung Sandy)

Suara.com - ---------------- Kembali Jadi Sarang Prositusi, Polisi: Pengelola Kalibata City Membandel

Praktik prositusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan bukan kali pertama diungkap polisi. Bahkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya sudah tiga kali mengungkap kasus prostitusi di apartemen tersebut sejak Januari 2018 lalu.

Polisi kembali membongkar bisnis prostitusi di Kalibata City, yang kali ini melibatkan anak-anak di bawah umur.

Perihak hal ini, Kepala Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho menyebutkan, pengelola Kalibata City cenderung tak mau menggubris adanya komplain masyarakat sekitar yang resah terhadap kegiatan bisnis esek-esek tersebut.

Karena tak ada gelagat yang baik dari pengelola, akhirnya polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat bila Kalibata City kembali menjadi sarang prostitusi.

"Ya sebenarnya pengelola ini kan tak mau terbuka juga, setelah banyaknya masyarakat yang mengkomplain dan dari dinas terkait, tak mempan, barulah bikin laporan," kata Azhar di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).

Azhar mengaku Dinas Sosial DKI Jakarta telah memberi ultimatum perihal maraknya prostitusi di apartemen tersebut, namun pengelola Kalibata City tetap membandel.

"Sudah, tapi kayaknya bandel, mereka tidak mau koordinasi dengan dinsos dan lain-lain," katanya .

Azhar juga menyampaikan, penggerebekan yang dilakukan polisi itu juga karena khawatir kegiatan prostitusi itu berpengaruh terhadap lingkungan di Kalibata City terutama kepada anak-anak.

Baca Juga: Prabowo dan Salim Bertemu Pastikan PKS Tetap di Koalisi

Pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu dilakukan setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018).

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi tersebut. Setidaknya ada 17 unit di beberapa tower Kalibata City yang digunakan sebagai rumah bordil.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.

Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.

Load More