Suara.com - ---------------- Kembali Jadi Sarang Prositusi, Polisi: Pengelola Kalibata City Membandel
Praktik prositusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan bukan kali pertama diungkap polisi. Bahkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya sudah tiga kali mengungkap kasus prostitusi di apartemen tersebut sejak Januari 2018 lalu.
Polisi kembali membongkar bisnis prostitusi di Kalibata City, yang kali ini melibatkan anak-anak di bawah umur.
Perihak hal ini, Kepala Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho menyebutkan, pengelola Kalibata City cenderung tak mau menggubris adanya komplain masyarakat sekitar yang resah terhadap kegiatan bisnis esek-esek tersebut.
Karena tak ada gelagat yang baik dari pengelola, akhirnya polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat bila Kalibata City kembali menjadi sarang prostitusi.
"Ya sebenarnya pengelola ini kan tak mau terbuka juga, setelah banyaknya masyarakat yang mengkomplain dan dari dinas terkait, tak mempan, barulah bikin laporan," kata Azhar di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Azhar mengaku Dinas Sosial DKI Jakarta telah memberi ultimatum perihal maraknya prostitusi di apartemen tersebut, namun pengelola Kalibata City tetap membandel.
"Sudah, tapi kayaknya bandel, mereka tidak mau koordinasi dengan dinsos dan lain-lain," katanya .
Azhar juga menyampaikan, penggerebekan yang dilakukan polisi itu juga karena khawatir kegiatan prostitusi itu berpengaruh terhadap lingkungan di Kalibata City terutama kepada anak-anak.
Baca Juga: Prabowo dan Salim Bertemu Pastikan PKS Tetap di Koalisi
Pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu dilakukan setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018).
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi tersebut. Setidaknya ada 17 unit di beberapa tower Kalibata City yang digunakan sebagai rumah bordil.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.
Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan