Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik membenarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sandiaga siap-siap menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019.
Taufik menuturkan surat yang diajukan tersebut merupakan persyaratan untuk persiapan maju di Pemilihan Presiden 2019.
"Ya kan (Sandiaga) masih siap-siap, orang siap-siap boleh. Semua calon itu harus mempersiapkan persyaratan. Karena saat didaftarkan sudah harus lengkap dengan persyaratan," kata dia.
Ketika ditanya apakah Sandiaga akan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur jika diusung menjadi cawapres Prabowo, Taufik membenarkan. Kata Taufik, jika benar demikian, Sandiaga akan mengundurkan diri esok hari jika pendaftaran capres-cawapres ke KPU Jumat (10/8/2018) malam.
"Ya boleh saja. Kalau daftarnya malam mundurnya besok pagi. Bukan mundur namanya menyatakan berhenti," ucapnya.
Taufik pun menegaskan partainya akan mendeklarasikan calon presiden dan calon wakil presiden di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Kamis (9/8/2018) malam.
Taufik menuturkan salah satu nama bakal calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo di Pemilihan Presiden 2019 yakni Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
"Jadi nanti malam kita baru deklarasi ya di Kertanegara. Ya cawapresnya barangkali siang ini ditentukan, salah satunya pak Sandi (Sandiaga) dari berbagai opsi," ucapnya.
Selain Sandiaga, nama lain yang menjadi opsi cawapres Prabowo yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Salim Segaf
Baca Juga: Dituding Terima Duit dari Sandiaga, PKS Akan Laporkan Andi Arief
"Ya kan ada AHY, ada Salim," kata dia
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar (Sandiaga ajukan surat)," ujar Jamaluddin saat dihubungi Suara.com, Kamis (9/8/2018).
Pernyataan tersebut menyusul nama Sandiaga yang digadang-gadangkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2019
Sandiaga disebut-sebut telah memberikan mahar politik sebesar Rp500 miliar agar bisa menjadi pendamping Prabowo. Jamaluddin menuturkan surat tersebut sudah diajukan Sandiaga pada hari ini.
"Iya, iya (Hari ini suratnya masuk)," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru