Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik membenarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sandiaga siap-siap menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019.
Taufik menuturkan surat yang diajukan tersebut merupakan persyaratan untuk persiapan maju di Pemilihan Presiden 2019.
"Ya kan (Sandiaga) masih siap-siap, orang siap-siap boleh. Semua calon itu harus mempersiapkan persyaratan. Karena saat didaftarkan sudah harus lengkap dengan persyaratan," kata dia.
Ketika ditanya apakah Sandiaga akan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur jika diusung menjadi cawapres Prabowo, Taufik membenarkan. Kata Taufik, jika benar demikian, Sandiaga akan mengundurkan diri esok hari jika pendaftaran capres-cawapres ke KPU Jumat (10/8/2018) malam.
"Ya boleh saja. Kalau daftarnya malam mundurnya besok pagi. Bukan mundur namanya menyatakan berhenti," ucapnya.
Taufik pun menegaskan partainya akan mendeklarasikan calon presiden dan calon wakil presiden di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Kamis (9/8/2018) malam.
Taufik menuturkan salah satu nama bakal calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo di Pemilihan Presiden 2019 yakni Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
"Jadi nanti malam kita baru deklarasi ya di Kertanegara. Ya cawapresnya barangkali siang ini ditentukan, salah satunya pak Sandi (Sandiaga) dari berbagai opsi," ucapnya.
Selain Sandiaga, nama lain yang menjadi opsi cawapres Prabowo yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Salim Segaf
Baca Juga: Dituding Terima Duit dari Sandiaga, PKS Akan Laporkan Andi Arief
"Ya kan ada AHY, ada Salim," kata dia
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar (Sandiaga ajukan surat)," ujar Jamaluddin saat dihubungi Suara.com, Kamis (9/8/2018).
Pernyataan tersebut menyusul nama Sandiaga yang digadang-gadangkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2019
Sandiaga disebut-sebut telah memberikan mahar politik sebesar Rp500 miliar agar bisa menjadi pendamping Prabowo. Jamaluddin menuturkan surat tersebut sudah diajukan Sandiaga pada hari ini.
"Iya, iya (Hari ini suratnya masuk)," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka