Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mengakui belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Padahal, Sandiaga sudah memberikan surat pengunduran diri kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat pagi tadi.
"Kami belum menerima surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (10/8/2018).
Bahtiar menuturkan, sesuai ketentuan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna.
Nantinya, diusulkan pengesahan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Tak hanya itu, Bahtiar menuturkan posisi Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur bisa digantikan sesuai Pasal 176 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal itu tertulis, jabatan wakil gubernur dapat disii jika ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong.
"Kemudian parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD," ucap dia.
Lebih lanjut Bahtiar mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Sandiaga sebenarnya tak perlu mengundurkan diri sebagai wagub walau menjadi peserta Pilpres 2019.
Baca Juga: Ingatkan KPU, Prabowo: Jangan Sekali-kali Menghina Hak Rakyat
Namun, kata Bahtiar, keputusan pengunduran diri Sandiaga tersebut merupakan hak konstitusional Sandiaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah