Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mengakui belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Padahal, Sandiaga sudah memberikan surat pengunduran diri kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat pagi tadi.
"Kami belum menerima surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (10/8/2018).
Bahtiar menuturkan, sesuai ketentuan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna.
Nantinya, diusulkan pengesahan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Tak hanya itu, Bahtiar menuturkan posisi Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur bisa digantikan sesuai Pasal 176 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal itu tertulis, jabatan wakil gubernur dapat disii jika ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong.
"Kemudian parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD," ucap dia.
Lebih lanjut Bahtiar mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Sandiaga sebenarnya tak perlu mengundurkan diri sebagai wagub walau menjadi peserta Pilpres 2019.
Baca Juga: Ingatkan KPU, Prabowo: Jangan Sekali-kali Menghina Hak Rakyat
Namun, kata Bahtiar, keputusan pengunduran diri Sandiaga tersebut merupakan hak konstitusional Sandiaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini