News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 18:04 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menyoroti status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
  • Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi besar yaitu perkara Batubara, Asabri, serta kasus PT Krakatau Steel.
  • Habiburokhman mendesak penegak hukum segera melakukan penahanan dan memastikan langkah preventif seperti pencekalan telah dijalankan terhadap tersangka tersebut.

Suara.com - Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap status mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Febrie Adriansyah diketahui terjerat dalam tiga perkara besar dugaan korupsi, yakni kasus Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan, bahwa pihaknya hingga kekinian masih memantau perkembangan status penahanan Febrie oleh penyidik.

"Kita enggak tahu, makanya sudah ditahan atau belum ya kan, dari Panja kami rapat ya. Nanti habis ini kami koordinasi ya, kami akan cek ditahan atau belum ya," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa dalam proses hukum, setiap pihak yang sudah menyandang status tersangka idealnya segera menjalani penahanan.

Terlebih lagi, menurutnya, perkara yang menjerat Febrie adalah tindak pidana korupsi yang memiliki tingkat urgensi tinggi.

"Kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor ya, memang penahanan sangat urgen," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan, bahwa Komisi III juga akan melakukan koordinasi untuk memastikan apakah langkah-langkah preventif lainnya sudah dilakukan oleh penyidik, termasuk perihal pencekalan ke luar negeri hingga penggeledahan.

"Kami akan cek tadi apakah sudah dicekal atau belum ya. Kemudian apa namanya? Penggeledahan dan lain sebagainya seperti apa ya. Kita cek, kita akan cek bersama ya," pungkasnya.

Baca Juga: Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus itu sudah dinanti masyarakat.

Ada dua tersangka yang ditetapkan yakni DR dan F. Bahkan menurutnya, inisial F adalah bekas Jampidsus yakni Febrie Adriansyah.

Ia menilai jika nama ini sudah dinantikan masyarakat dan sudah seharusnya secara gamblang diketahui.

Load More