Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir untuk bersaksi bagi terpidana Jero Wacik dalam sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan itu, Jusuf Kalla ditanya oleh jaksa KPK tentang harapannya terhadap hukuman yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut. JK berharap, sidang PK dapat meringankan hukuman terhadap Jero Wacik.
"Saya harapkan meringankan hukuman beliau (Jero Wacik) karena yang dituduhkan itu khususnya pejabat tidak lepas dari tugasnya, baik langsung atau tidak langsung," kata JK menjawab pertanyaan jaksa di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Menurut Jusuf Kalla, dalam penggunaannya dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. Menurutnya, Menteri leluasa menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu tugas menteri dalam menjalankan pemerintahan.
"Sesuai aturan pengelolaan itu. Seperti tadi saya katakan, filosofi pemberian diskresi itu untuk menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya, tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Lumpsum itu diberikan langsung dan pemakaian diskresi," Jusuf Kalla menjelaskan.
Terhadap penjelasan Jusuf Kalla itu, jaksa KPK pun bertanya terkait boleh tidaknya dana operasional itu digunakan kepentingan keluarga. Menjawab pertanyaan jaksa, Jusuf Kalla mengatakan, seorang menteri sah-sah saja menggunakan dana operasional tersebut untuk kepentingan keluarga.
"Menteri juga manusia biasa, yang untuk menjalankan tugasnya menteri harus sehat, atau hubungan relasi tidak lepas dari pada diskresi seorang menteri menjalankan tugas," ucap Jusuf Kalla.
Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kasus dana operasional menteri (DOM). Ada sekitar 10 novum atau bukti baru yang diajukan Jero Wacik, salah satunya adalah keterangan Jusuf Kalla.
Menteri Pariwisata era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim tipikor. Atas hukuman itu Jero Wacik menyatakan banding. Tetapi putusan hakim tak berubah hingga akhirnya diajukan kasasi. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara.
Baca Juga: Hotel 88 Hadirkan Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko