Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir untuk bersaksi bagi terpidana Jero Wacik dalam sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan itu, Jusuf Kalla ditanya oleh jaksa KPK tentang harapannya terhadap hukuman yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut. JK berharap, sidang PK dapat meringankan hukuman terhadap Jero Wacik.
"Saya harapkan meringankan hukuman beliau (Jero Wacik) karena yang dituduhkan itu khususnya pejabat tidak lepas dari tugasnya, baik langsung atau tidak langsung," kata JK menjawab pertanyaan jaksa di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Menurut Jusuf Kalla, dalam penggunaannya dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. Menurutnya, Menteri leluasa menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu tugas menteri dalam menjalankan pemerintahan.
"Sesuai aturan pengelolaan itu. Seperti tadi saya katakan, filosofi pemberian diskresi itu untuk menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya, tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Lumpsum itu diberikan langsung dan pemakaian diskresi," Jusuf Kalla menjelaskan.
Terhadap penjelasan Jusuf Kalla itu, jaksa KPK pun bertanya terkait boleh tidaknya dana operasional itu digunakan kepentingan keluarga. Menjawab pertanyaan jaksa, Jusuf Kalla mengatakan, seorang menteri sah-sah saja menggunakan dana operasional tersebut untuk kepentingan keluarga.
"Menteri juga manusia biasa, yang untuk menjalankan tugasnya menteri harus sehat, atau hubungan relasi tidak lepas dari pada diskresi seorang menteri menjalankan tugas," ucap Jusuf Kalla.
Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kasus dana operasional menteri (DOM). Ada sekitar 10 novum atau bukti baru yang diajukan Jero Wacik, salah satunya adalah keterangan Jusuf Kalla.
Menteri Pariwisata era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim tipikor. Atas hukuman itu Jero Wacik menyatakan banding. Tetapi putusan hakim tak berubah hingga akhirnya diajukan kasasi. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara.
Baca Juga: Hotel 88 Hadirkan Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Geger Teror Bom, Ini Daftar 10 SMA di Depok yang Disisir Tim Gegana
-
Kasus Suap Ijon Proyek: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Angkut Land Cruiser
-
Kementerian PU Gelar Doa dan Motivasi Hari Jalan 2025: Peran Jalan Bagi Kehidupan
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Peringati Hari Ibu, 500 Perempuan di Jakarta Dapat Vaksin HPV Gratis
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru