Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir untuk bersaksi bagi terpidana Jero Wacik dalam sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan itu, Jusuf Kalla ditanya oleh jaksa KPK tentang harapannya terhadap hukuman yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut. JK berharap, sidang PK dapat meringankan hukuman terhadap Jero Wacik.
"Saya harapkan meringankan hukuman beliau (Jero Wacik) karena yang dituduhkan itu khususnya pejabat tidak lepas dari tugasnya, baik langsung atau tidak langsung," kata JK menjawab pertanyaan jaksa di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Menurut Jusuf Kalla, dalam penggunaannya dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. Menurutnya, Menteri leluasa menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu tugas menteri dalam menjalankan pemerintahan.
"Sesuai aturan pengelolaan itu. Seperti tadi saya katakan, filosofi pemberian diskresi itu untuk menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya, tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Lumpsum itu diberikan langsung dan pemakaian diskresi," Jusuf Kalla menjelaskan.
Terhadap penjelasan Jusuf Kalla itu, jaksa KPK pun bertanya terkait boleh tidaknya dana operasional itu digunakan kepentingan keluarga. Menjawab pertanyaan jaksa, Jusuf Kalla mengatakan, seorang menteri sah-sah saja menggunakan dana operasional tersebut untuk kepentingan keluarga.
"Menteri juga manusia biasa, yang untuk menjalankan tugasnya menteri harus sehat, atau hubungan relasi tidak lepas dari pada diskresi seorang menteri menjalankan tugas," ucap Jusuf Kalla.
Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kasus dana operasional menteri (DOM). Ada sekitar 10 novum atau bukti baru yang diajukan Jero Wacik, salah satunya adalah keterangan Jusuf Kalla.
Menteri Pariwisata era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim tipikor. Atas hukuman itu Jero Wacik menyatakan banding. Tetapi putusan hakim tak berubah hingga akhirnya diajukan kasasi. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara.
Baca Juga: Hotel 88 Hadirkan Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional