Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan permohonan peninjauan kembali terpidana Jero Wacik. Dikawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), JK yang mengenalan batik berwarna abu-abu tersebut tiba sekira pukul 09.40 WIB.
Saat tiba, dia langsung disambut oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut. Keduanya tampak tersenyum dan saling bersalaman.
Pada hari ini JK akan menjadi saksi PK atas terpidana kasus korupsi Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri ESDM.
Sebelumnya Jero mengajukan 10 novum atau bukti baru dalam permohonan PK-nya ke PN Jakarta Pusat. Salah satunya termasuk keterangan JK dan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Jero mengajukan PK terhadap putusan MA Nomor 1787K/PID.SUS/2016.Dalam putusan tingkat kasasi itu, Jero dihukum delapan tahun penjara dan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar.
Sementara KPK menetapkan Jero sebagai tersangka korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, penggunaan dana operasional menteri selaku Menteri Kebudayan dan Pariwisata, serta penerimaan gratifikasi.
Dalam novum yang diajukan terkait kesaksian JK, Jero mengatakam dalam kesaksiannya, JK menyampaikan bahwa penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada dirinya bukan dalam ulang tahun sang istri, melainkan peluncuran buku 100. Kemudian, kata Jero, SBY juga memberikan kesaksian meringankan untuk dirinya secara tertulis.
Karenanya dia meminta Majelis hakim untuk memperhatikan keterangan kedua orang (JK dan SBY) tersebut.
"Sangat tidak masuk akal jika hakim-hakim mengabaikan, mengenyampingkan kesaksian-kesaksian beliau, yang notabene presiden RI dan wakil presiden RI pada saat saya menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata serta Menteri ESDM, kata Jero saat membaca resume memori PK di Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 23 Juli 2018.
Baca Juga: Jero Wacik Bantah Miliki Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin
Selain untuk Jero Wacik, sebelumnya JK juga sudah menjadi saksi untuk permohonan PK yang dianukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam kesaksian di sidang terpidana SDA, JK menjelaskan perihal Dana Operasional Menteri (DOM) bersifat fleksibel sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 268 Nomor 5 tahun 2014.
Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.
Selain itu, Suryadharma dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan DOM tahun 2011 hingga 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'