Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan permohonan peninjauan kembali terpidana Jero Wacik. Dikawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), JK yang mengenalan batik berwarna abu-abu tersebut tiba sekira pukul 09.40 WIB.
Saat tiba, dia langsung disambut oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut. Keduanya tampak tersenyum dan saling bersalaman.
Pada hari ini JK akan menjadi saksi PK atas terpidana kasus korupsi Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri ESDM.
Sebelumnya Jero mengajukan 10 novum atau bukti baru dalam permohonan PK-nya ke PN Jakarta Pusat. Salah satunya termasuk keterangan JK dan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Jero mengajukan PK terhadap putusan MA Nomor 1787K/PID.SUS/2016.Dalam putusan tingkat kasasi itu, Jero dihukum delapan tahun penjara dan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar.
Sementara KPK menetapkan Jero sebagai tersangka korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, penggunaan dana operasional menteri selaku Menteri Kebudayan dan Pariwisata, serta penerimaan gratifikasi.
Dalam novum yang diajukan terkait kesaksian JK, Jero mengatakam dalam kesaksiannya, JK menyampaikan bahwa penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada dirinya bukan dalam ulang tahun sang istri, melainkan peluncuran buku 100. Kemudian, kata Jero, SBY juga memberikan kesaksian meringankan untuk dirinya secara tertulis.
Karenanya dia meminta Majelis hakim untuk memperhatikan keterangan kedua orang (JK dan SBY) tersebut.
"Sangat tidak masuk akal jika hakim-hakim mengabaikan, mengenyampingkan kesaksian-kesaksian beliau, yang notabene presiden RI dan wakil presiden RI pada saat saya menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata serta Menteri ESDM, kata Jero saat membaca resume memori PK di Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 23 Juli 2018.
Baca Juga: Jero Wacik Bantah Miliki Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin
Selain untuk Jero Wacik, sebelumnya JK juga sudah menjadi saksi untuk permohonan PK yang dianukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam kesaksian di sidang terpidana SDA, JK menjelaskan perihal Dana Operasional Menteri (DOM) bersifat fleksibel sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 268 Nomor 5 tahun 2014.
Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.
Selain itu, Suryadharma dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan DOM tahun 2011 hingga 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting