Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan permohonan peninjauan kembali terpidana Jero Wacik. Dikawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), JK yang mengenalan batik berwarna abu-abu tersebut tiba sekira pukul 09.40 WIB.
Saat tiba, dia langsung disambut oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut. Keduanya tampak tersenyum dan saling bersalaman.
Pada hari ini JK akan menjadi saksi PK atas terpidana kasus korupsi Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri ESDM.
Sebelumnya Jero mengajukan 10 novum atau bukti baru dalam permohonan PK-nya ke PN Jakarta Pusat. Salah satunya termasuk keterangan JK dan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Jero mengajukan PK terhadap putusan MA Nomor 1787K/PID.SUS/2016.Dalam putusan tingkat kasasi itu, Jero dihukum delapan tahun penjara dan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar.
Sementara KPK menetapkan Jero sebagai tersangka korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, penggunaan dana operasional menteri selaku Menteri Kebudayan dan Pariwisata, serta penerimaan gratifikasi.
Dalam novum yang diajukan terkait kesaksian JK, Jero mengatakam dalam kesaksiannya, JK menyampaikan bahwa penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada dirinya bukan dalam ulang tahun sang istri, melainkan peluncuran buku 100. Kemudian, kata Jero, SBY juga memberikan kesaksian meringankan untuk dirinya secara tertulis.
Karenanya dia meminta Majelis hakim untuk memperhatikan keterangan kedua orang (JK dan SBY) tersebut.
"Sangat tidak masuk akal jika hakim-hakim mengabaikan, mengenyampingkan kesaksian-kesaksian beliau, yang notabene presiden RI dan wakil presiden RI pada saat saya menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata serta Menteri ESDM, kata Jero saat membaca resume memori PK di Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 23 Juli 2018.
Baca Juga: Jero Wacik Bantah Miliki Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin
Selain untuk Jero Wacik, sebelumnya JK juga sudah menjadi saksi untuk permohonan PK yang dianukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam kesaksian di sidang terpidana SDA, JK menjelaskan perihal Dana Operasional Menteri (DOM) bersifat fleksibel sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 268 Nomor 5 tahun 2014.
Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.
Selain itu, Suryadharma dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan DOM tahun 2011 hingga 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya