Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan permohonan peninjauan kembali terpidana Jero Wacik. Dikawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), JK yang mengenalan batik berwarna abu-abu tersebut tiba sekira pukul 09.40 WIB.
Saat tiba, dia langsung disambut oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut. Keduanya tampak tersenyum dan saling bersalaman.
Pada hari ini JK akan menjadi saksi PK atas terpidana kasus korupsi Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri ESDM.
Sebelumnya Jero mengajukan 10 novum atau bukti baru dalam permohonan PK-nya ke PN Jakarta Pusat. Salah satunya termasuk keterangan JK dan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Jero mengajukan PK terhadap putusan MA Nomor 1787K/PID.SUS/2016.Dalam putusan tingkat kasasi itu, Jero dihukum delapan tahun penjara dan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar.
Sementara KPK menetapkan Jero sebagai tersangka korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, penggunaan dana operasional menteri selaku Menteri Kebudayan dan Pariwisata, serta penerimaan gratifikasi.
Dalam novum yang diajukan terkait kesaksian JK, Jero mengatakam dalam kesaksiannya, JK menyampaikan bahwa penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada dirinya bukan dalam ulang tahun sang istri, melainkan peluncuran buku 100. Kemudian, kata Jero, SBY juga memberikan kesaksian meringankan untuk dirinya secara tertulis.
Karenanya dia meminta Majelis hakim untuk memperhatikan keterangan kedua orang (JK dan SBY) tersebut.
"Sangat tidak masuk akal jika hakim-hakim mengabaikan, mengenyampingkan kesaksian-kesaksian beliau, yang notabene presiden RI dan wakil presiden RI pada saat saya menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata serta Menteri ESDM, kata Jero saat membaca resume memori PK di Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 23 Juli 2018.
Baca Juga: Jero Wacik Bantah Miliki Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin
Selain untuk Jero Wacik, sebelumnya JK juga sudah menjadi saksi untuk permohonan PK yang dianukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam kesaksian di sidang terpidana SDA, JK menjelaskan perihal Dana Operasional Menteri (DOM) bersifat fleksibel sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 268 Nomor 5 tahun 2014.
Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.
Selain itu, Suryadharma dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan DOM tahun 2011 hingga 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan