Suara.com - Ustaz Evie Effendie, pengkhotbah yang tengah beken, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Ia dilaporkan oleh mahasiswa bernama Hasan Malawi, Sabtu (11/8) akhir pekan lalu, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Evie Effendie diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW—dalam khotbahnya yang viral di media-media sosial.
Berkas pelaporan Evie Effendie tersebut diunggah ke Twitter oleh akun @HusinShihab. Ia mengatakan, Evie Effendie dilaporkan ke polisi agar tak ada keributan antarumat Islam gara-gara isi ceramahnya.
"Evie Effendi dilaporkan per hari ini oleh mahasiswa Hasan Malawi di Bandung. Kita sepakat ya, orang sesat menyesatkan harus dilaporkan, supaya antarumat beragama tidak saling ribut satu sama lain. Karena Islam dan agama yang lain mengajarkan kedamaian bagi penganutnya," tulis Husin Shihab.
Untuk diketahui, khotbah Ustaz Evie Effendie yang dikecam banyak kalangan tersebut berisi penafsiran dirinya terhadap surah Al Quran Ad-Duha ayat 7.
Dalam penafsiran ayat tersebut, Ustaz Evie Effendie menyebutkan Nabi Muhammad pernah sesat sebelum berstatus rasul.
Tak hanya itu, ia menyebut acara Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan terhadap kesesatan Nabi Muhammad sendiri.
Setelah dikecam banyak pihak karena menafsirkan secara sepihak terhadap surah Alquran tersebut, Ustaz Evie Effendie sudah meminta maaf.
Baca Juga: Jero Tanyakan JK Arti Peluncuran Bukunya di Hotel Dharmawangsa
Berita Terkait
-
Satu Kasusnya Dihentikan, Habib Rizieq Belum Pasti Pulang
-
Kasus Habib Rizieq Disetop, FUI: Terima Kasih Presiden Jokowi
-
Polda Jabar Ternyata Sudah Lama Hentikan Kasus Habib Rizieq
-
Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen, Jangan Salahkan Emen!
-
Polisi Masih Selidiki Hotel Lokasi Dua Video Porno Libatkan Anak
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur