Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah melakukan kolaborasi dalam pencegahan korupsi di Indonesia. Yang melandasi kolaborasi ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang ditandatangani 20 Juli 2018.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi akan dijalankan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri PPN/Bappenas dan Kepala Staf Kepresidenan.
Terkait hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut positif terbitnya Perpres Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. ia berharap kebijakan ini akan memperkuat kerja KPK dalam memberantas korupsi. Apalagi, saat ini KPK bertindak sebagai koordinator dalam Tim Nasional Strategi Pencegahan Korupsi.
"Perpres ini tidak mengurangi independensi kami (KPK), malah jadi terobosan untuk pencegahan, saya yakin ini arah yang baik untuk pencegahan korupsi," kata Agus dalam konferensi pers bersama di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (purn) Moeldoko mengatakan, tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi agar pencegahan korupsi tidak berjalan sendiri-sendiri. Dia menilai langkah tersebut sebagai bentuk dari inovasi kebijakan yang mendorong pecegahan korupsi yang lebih berdampak.
"Strategi yang sudah ada sebelumnya kita evaluasi dan kita perkuat melalui Perpres 54 tahun 2018," kata Moeldoko.
Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, bahwa kolaborasi ini akan mengarahkan fokus pada prioritas pembangunan nasional khususnya sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Hal itu bertujuan agar pencegahan korupsi dapat mendukung pembangunan di Indonesia.
"Upaya pencegahan korupsi harus bisa mendongkrak kemajuan pembangunan nasional secara umum," kata dia.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, selama ini terlalu banyak rencana aksi dan pemerintah daerah sibuk dengan laporan. Padahal, jika pelaporan sudah satu pintu, maka pelaksanaan pencegahan korupsi bisa lebih optimal.
Baca Juga: Terik, Ribuan Warga Tumpah Antusias Sambut Kirab Obor Asian Games
"Bukan hanya kepatuhan administratif saja," kata Tjahjo.
Perpres No 54 Tahun 2018 merupakan revisi dan penguatan Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 55 tahun 2012. Strategi baru ini mengamanatkan kolaborasi pemerintah dengan KPK.
Selain menekankan kolaborasi untuk pertama kali nya bersama dengan KPK, Perpres ini juga mengamanatkan agar pelaksanaan upaya anti korupsi yang lebih fokus dan mengutamakan outcome, dan memperluas partisipasi publik.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Dana Perimbangan, KPK Periksa Wakil Ketua BPK
-
LHKPN Dinyatakan Lengkap, Harta Jokowi Belum Juga Diumumkan
-
Kasus PLTU Riau-1, Mensos Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK
-
Alasan Wali Kota Tasikmalaya Ajukan Proposal DPD APBNP 2018
-
KPK: Jadi Wakil Gubernur DKI, Jumlah Harta Sandiaga Uno Meningkat
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Dian Sandi PSI Pasang Badan, Sebut Penggugat Ijazah Gibran Bahayakan Hubungan RI-Singapura
-
Ahli Kesehatan Tantang Menkeu Purbaya Buka Dialog Soal Kebijakan Cukai Rokok
-
Langka di Indonesia, Fitra Eri Harus 'Terbang' Demi Temukan SPBU Shell Lengkap di...
-
"Satu-satunya Cara, Mundur!", Drama Ijazah Gibran Makin Rumit, Penggugat Tolak Berdamai
-
Dari Doa Hingga Nyanyi Bersama Paduan Suara, Begini Detail Hari Kesaktian Pancasila Ala Prabowo
-
Motif Utang Ratusan Juta di Balik Insiden Berdarah Lansia Kebon Jeruk Tewas Ditikam Kerabat Sendiri
-
Tragis! Bos Agen Gas Melon di Jakbar Tewas Ditusuk, Ulahnya Bikin Sang Rekan Gelap Mata!
-
Sempat Dirawat Usai Santap MBG, 21 Siswa SDN 01 Gedong Kini Sudah Pulang
-
HUT TNI 5 Oktober, CFD Jakarta Tetap Digelar
-
Di Hadapan DPR, Kepala BGN Ungkap Terjadinya Kasus Keracunan MBG: Rata-rata karena...