Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah melakukan kolaborasi dalam pencegahan korupsi di Indonesia. Yang melandasi kolaborasi ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang ditandatangani 20 Juli 2018.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi akan dijalankan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri PPN/Bappenas dan Kepala Staf Kepresidenan.
Terkait hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut positif terbitnya Perpres Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. ia berharap kebijakan ini akan memperkuat kerja KPK dalam memberantas korupsi. Apalagi, saat ini KPK bertindak sebagai koordinator dalam Tim Nasional Strategi Pencegahan Korupsi.
"Perpres ini tidak mengurangi independensi kami (KPK), malah jadi terobosan untuk pencegahan, saya yakin ini arah yang baik untuk pencegahan korupsi," kata Agus dalam konferensi pers bersama di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (purn) Moeldoko mengatakan, tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi agar pencegahan korupsi tidak berjalan sendiri-sendiri. Dia menilai langkah tersebut sebagai bentuk dari inovasi kebijakan yang mendorong pecegahan korupsi yang lebih berdampak.
"Strategi yang sudah ada sebelumnya kita evaluasi dan kita perkuat melalui Perpres 54 tahun 2018," kata Moeldoko.
Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, bahwa kolaborasi ini akan mengarahkan fokus pada prioritas pembangunan nasional khususnya sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Hal itu bertujuan agar pencegahan korupsi dapat mendukung pembangunan di Indonesia.
"Upaya pencegahan korupsi harus bisa mendongkrak kemajuan pembangunan nasional secara umum," kata dia.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, selama ini terlalu banyak rencana aksi dan pemerintah daerah sibuk dengan laporan. Padahal, jika pelaporan sudah satu pintu, maka pelaksanaan pencegahan korupsi bisa lebih optimal.
Baca Juga: Terik, Ribuan Warga Tumpah Antusias Sambut Kirab Obor Asian Games
"Bukan hanya kepatuhan administratif saja," kata Tjahjo.
Perpres No 54 Tahun 2018 merupakan revisi dan penguatan Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 55 tahun 2012. Strategi baru ini mengamanatkan kolaborasi pemerintah dengan KPK.
Selain menekankan kolaborasi untuk pertama kali nya bersama dengan KPK, Perpres ini juga mengamanatkan agar pelaksanaan upaya anti korupsi yang lebih fokus dan mengutamakan outcome, dan memperluas partisipasi publik.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Dana Perimbangan, KPK Periksa Wakil Ketua BPK
-
LHKPN Dinyatakan Lengkap, Harta Jokowi Belum Juga Diumumkan
-
Kasus PLTU Riau-1, Mensos Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK
-
Alasan Wali Kota Tasikmalaya Ajukan Proposal DPD APBNP 2018
-
KPK: Jadi Wakil Gubernur DKI, Jumlah Harta Sandiaga Uno Meningkat
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!