Suara.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast, dihukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Ahmad Ghiast adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.
"Kami JPU di perkara ini, menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan melakukan korupsi, dan menjatuhkan pidana berupa penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan," kata jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Selain itu, jaksa KPK juga menolak pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ahmad Ghiast.
"Terdakwa tidak memenuhi persyaratan JC, keterangan terdakwa hanya berterus terang, tapi tidak memenuhi ketentuan JC," kata jaksa.
Oleh karena itu, Ahmad Ghiast diyakini memberikan uang suap sebesar Rp 510 juta kepada mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat Amin Santono, dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
"Uang suap itu agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan dari APBN-P 2018. Ahmad Ghiast merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang," katanya.
Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.
Baca Juga: Dirut Sarana: Jurnalis Tak Dilarang Liput Proyek DP Nol Rupiah
Berita Terkait
-
Fayakhun Didakwa Disuap Suami Inneke Koesherawati 911 Ribu Dolar
-
Punya Harta Rp 5 Triliun, Sandiaga Uno: Saya Justru Terbebani
-
Dapat Undangan Gratis Asian Games, Pimpinan KPK Tetap Beli Tiket
-
Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Istri Irwandi Yusuf
-
Tiga Kali Diperiksa, Idrus Marham Ditanyakan Hal Ini oleh KPK
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif