Suara.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast, dihukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Ahmad Ghiast adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.
"Kami JPU di perkara ini, menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan melakukan korupsi, dan menjatuhkan pidana berupa penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan," kata jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Selain itu, jaksa KPK juga menolak pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ahmad Ghiast.
"Terdakwa tidak memenuhi persyaratan JC, keterangan terdakwa hanya berterus terang, tapi tidak memenuhi ketentuan JC," kata jaksa.
Oleh karena itu, Ahmad Ghiast diyakini memberikan uang suap sebesar Rp 510 juta kepada mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat Amin Santono, dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
"Uang suap itu agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan dari APBN-P 2018. Ahmad Ghiast merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang," katanya.
Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.
Baca Juga: Dirut Sarana: Jurnalis Tak Dilarang Liput Proyek DP Nol Rupiah
Berita Terkait
-
Fayakhun Didakwa Disuap Suami Inneke Koesherawati 911 Ribu Dolar
-
Punya Harta Rp 5 Triliun, Sandiaga Uno: Saya Justru Terbebani
-
Dapat Undangan Gratis Asian Games, Pimpinan KPK Tetap Beli Tiket
-
Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Istri Irwandi Yusuf
-
Tiga Kali Diperiksa, Idrus Marham Ditanyakan Hal Ini oleh KPK
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?