Suara.com - Terpidana kasus penodanaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat remisi atau potongan masa tahanan selama dua bulan di HUT Kemerdekaan RI ke-73. Dengan potongan masa tahanan itu Ahok akan menghirup udara bebas pada April 2019.
Hal itu dikatakan Dirjen PAS Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sri Puguh Budiutami. Menurut dia, remisi tersebut diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73.
"Sesuai dengan syarat administrasi yang bersangkutan (Ahok) mendapatkan remisi dua bulan. Setelah dikurangi remisi, tahun depan sekitar bulan April 2019 bebas. Sekitar April bebas setelah dikurangi remisi yang sekarang didapat," kata Sri di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).
Menurut dia, Ahok tidak menutup kemungkinan akan bebas lebih awal jika kembali mendapat remisi di hari raya Natal pada 25 Desember 2018 nanti. Namun ia memastikan Ahok akan bebas pada 2019.
"Nanti kalau ada remisi Natal dapat, ya dikurangi lagi. Nanti 2019 sesuai dengan catatan kami," kata dia.
Ahok merupakan satu dari 102.976 narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini.
Remisi tersebut diberikan bagi narapidana yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dan telah mengikuti program pembinaan serta telah memenuh syarat yang ditentukan undang-undang.
"Tahun ini diberikan remisi kepada 102.976 orang narapidana dengan rincian narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman sebanyak 100.776 orang dan narapidana yang langsung bebas sebanyak 2.200," kata Menkumham, Yasonna Laoly.
Seperti diketahui, Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama dua tahun sejak 9 Mei 2018.
Ahok juga sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada 2018. Namun PK Ahok dengan nomor perkara nomor 11 PK/PID/2018 ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat