Suara.com - Komunitas warga Kalibata City melaporkan pengelola apartemen Kalibata City ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/8/2018).
Pengelola Apartemen Kalibata City dilaporkan atas dugaan melecehkan atau menghina bendera Merah Putih. Pelaporan itu dilakukan setelah adanya insiden pencopotan bendera Merah Putih di balkon unit apartemen milik Nyimas Rachmadina, Kamis (16/8/2018).
"Tujuannya ke sini, kami melaporkan kasus penghinaan terhadap bendera Merah Putih. Pengelola mencopot bendera Merah Putih di unit milik Ibu Nyimas, lantai 12 CF. Itu yang ingin kami sampaikan kepada pihak polda, karena ini pelecehan terhadap bendera Merah Putih," kata Ketua KWKC Sandi Edison di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengibarkan bendera Merah Putih untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, dia sangat menyayangkan sikap supervisor dan pihak keamanan apartemen Kalibata City yang berani memasuki unit warga untuk mencopot bendera.
Untuk memperkuat laporannya terhadap kasus yang terjadi pada pukul 14.00 WIB, Kamis (16/8/2018) tersebut, pihaknya membawa serta kronologis kejadian. Dia juga mengatakan Ibu dari Nyimas sudah menyatakan bersedia untuk menjadi saksi.
"Kami membawa kronologis kejadiannya. Memang videonya (pas kejadian) kami tidak ada, tapi ibunya Bu Nyimas mengatakan bersedia menjadi saksi," jelas Sandi.
Sandi mengatakan, pihaknya tidak menerima alasan dari pihak pengelola yang mengaku ingin menertibkan pemasangan bendera demi keindahan.
Sebab, menurutnya, masih banyak barang lain yang diletakkan di tempat serupa dengan bendera yang dipasang keluarga Nyimas.
"Kalau begitu, bendera Merah Putih lebih rendah nilainya daripada kolor yang ada di Kalibata City. Karena di balkon itu banyak kolor, banyak keset, karpet, itu juga ada di sana dan berpotensi untuk jatuh, kenapa mereka tidak tegur," kata Sandi.
Baca Juga: HUT ke-73 RI, Menjadi Kiri di Era Milenial
Sandi mengatakan, pihak pengelola apartemen Kalibata City tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 3 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal tersebut mengatur setiap warga negara Indonesia wajib memasang bendera merah putih saat memperingati kemerdekaan negaranya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi