Suara.com - Komunitas warga Kalibata City melaporkan pengelola apartemen Kalibata City ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/8/2018).
Pengelola Apartemen Kalibata City dilaporkan atas dugaan melecehkan atau menghina bendera Merah Putih. Pelaporan itu dilakukan setelah adanya insiden pencopotan bendera Merah Putih di balkon unit apartemen milik Nyimas Rachmadina, Kamis (16/8/2018).
"Tujuannya ke sini, kami melaporkan kasus penghinaan terhadap bendera Merah Putih. Pengelola mencopot bendera Merah Putih di unit milik Ibu Nyimas, lantai 12 CF. Itu yang ingin kami sampaikan kepada pihak polda, karena ini pelecehan terhadap bendera Merah Putih," kata Ketua KWKC Sandi Edison di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengibarkan bendera Merah Putih untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, dia sangat menyayangkan sikap supervisor dan pihak keamanan apartemen Kalibata City yang berani memasuki unit warga untuk mencopot bendera.
Untuk memperkuat laporannya terhadap kasus yang terjadi pada pukul 14.00 WIB, Kamis (16/8/2018) tersebut, pihaknya membawa serta kronologis kejadian. Dia juga mengatakan Ibu dari Nyimas sudah menyatakan bersedia untuk menjadi saksi.
"Kami membawa kronologis kejadiannya. Memang videonya (pas kejadian) kami tidak ada, tapi ibunya Bu Nyimas mengatakan bersedia menjadi saksi," jelas Sandi.
Sandi mengatakan, pihaknya tidak menerima alasan dari pihak pengelola yang mengaku ingin menertibkan pemasangan bendera demi keindahan.
Sebab, menurutnya, masih banyak barang lain yang diletakkan di tempat serupa dengan bendera yang dipasang keluarga Nyimas.
"Kalau begitu, bendera Merah Putih lebih rendah nilainya daripada kolor yang ada di Kalibata City. Karena di balkon itu banyak kolor, banyak keset, karpet, itu juga ada di sana dan berpotensi untuk jatuh, kenapa mereka tidak tegur," kata Sandi.
Baca Juga: HUT ke-73 RI, Menjadi Kiri di Era Milenial
Sandi mengatakan, pihak pengelola apartemen Kalibata City tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 3 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal tersebut mengatur setiap warga negara Indonesia wajib memasang bendera merah putih saat memperingati kemerdekaan negaranya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini