Suara.com - Komunitas warga Kalibata City melaporkan pengelola apartemen Kalibata City ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/8/2018).
Pengelola Apartemen Kalibata City dilaporkan atas dugaan melecehkan atau menghina bendera Merah Putih. Pelaporan itu dilakukan setelah adanya insiden pencopotan bendera Merah Putih di balkon unit apartemen milik Nyimas Rachmadina, Kamis (16/8/2018).
"Tujuannya ke sini, kami melaporkan kasus penghinaan terhadap bendera Merah Putih. Pengelola mencopot bendera Merah Putih di unit milik Ibu Nyimas, lantai 12 CF. Itu yang ingin kami sampaikan kepada pihak polda, karena ini pelecehan terhadap bendera Merah Putih," kata Ketua KWKC Sandi Edison di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengibarkan bendera Merah Putih untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, dia sangat menyayangkan sikap supervisor dan pihak keamanan apartemen Kalibata City yang berani memasuki unit warga untuk mencopot bendera.
Untuk memperkuat laporannya terhadap kasus yang terjadi pada pukul 14.00 WIB, Kamis (16/8/2018) tersebut, pihaknya membawa serta kronologis kejadian. Dia juga mengatakan Ibu dari Nyimas sudah menyatakan bersedia untuk menjadi saksi.
"Kami membawa kronologis kejadiannya. Memang videonya (pas kejadian) kami tidak ada, tapi ibunya Bu Nyimas mengatakan bersedia menjadi saksi," jelas Sandi.
Sandi mengatakan, pihaknya tidak menerima alasan dari pihak pengelola yang mengaku ingin menertibkan pemasangan bendera demi keindahan.
Sebab, menurutnya, masih banyak barang lain yang diletakkan di tempat serupa dengan bendera yang dipasang keluarga Nyimas.
"Kalau begitu, bendera Merah Putih lebih rendah nilainya daripada kolor yang ada di Kalibata City. Karena di balkon itu banyak kolor, banyak keset, karpet, itu juga ada di sana dan berpotensi untuk jatuh, kenapa mereka tidak tegur," kata Sandi.
Baca Juga: HUT ke-73 RI, Menjadi Kiri di Era Milenial
Sandi mengatakan, pihak pengelola apartemen Kalibata City tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 3 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal tersebut mengatur setiap warga negara Indonesia wajib memasang bendera merah putih saat memperingati kemerdekaan negaranya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat
-
Jerit Hati Ibunda dan Ayah Nadiem Makarim di Pengadilan: Dia Jujur, Kami Tak Menyangka Ini Terjadi
-
Roy Suryo Klaim Kantongi Ijazah Palsu Jokowi Langsung dari KPU: Kami Berani Mati, Adili Jokowi!