Suara.com - Komunitas warga Kalibata City melaporkan pengelola apartemen Kalibata City ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/8/2018).
Pengelola Apartemen Kalibata City dilaporkan atas dugaan melecehkan atau menghina bendera Merah Putih. Pelaporan itu dilakukan setelah adanya insiden pencopotan bendera Merah Putih di balkon unit apartemen milik Nyimas Rachmadina, Kamis (16/8/2018).
"Tujuannya ke sini, kami melaporkan kasus penghinaan terhadap bendera Merah Putih. Pengelola mencopot bendera Merah Putih di unit milik Ibu Nyimas, lantai 12 CF. Itu yang ingin kami sampaikan kepada pihak polda, karena ini pelecehan terhadap bendera Merah Putih," kata Ketua KWKC Sandi Edison di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengibarkan bendera Merah Putih untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, dia sangat menyayangkan sikap supervisor dan pihak keamanan apartemen Kalibata City yang berani memasuki unit warga untuk mencopot bendera.
Untuk memperkuat laporannya terhadap kasus yang terjadi pada pukul 14.00 WIB, Kamis (16/8/2018) tersebut, pihaknya membawa serta kronologis kejadian. Dia juga mengatakan Ibu dari Nyimas sudah menyatakan bersedia untuk menjadi saksi.
"Kami membawa kronologis kejadiannya. Memang videonya (pas kejadian) kami tidak ada, tapi ibunya Bu Nyimas mengatakan bersedia menjadi saksi," jelas Sandi.
Sandi mengatakan, pihaknya tidak menerima alasan dari pihak pengelola yang mengaku ingin menertibkan pemasangan bendera demi keindahan.
Sebab, menurutnya, masih banyak barang lain yang diletakkan di tempat serupa dengan bendera yang dipasang keluarga Nyimas.
"Kalau begitu, bendera Merah Putih lebih rendah nilainya daripada kolor yang ada di Kalibata City. Karena di balkon itu banyak kolor, banyak keset, karpet, itu juga ada di sana dan berpotensi untuk jatuh, kenapa mereka tidak tegur," kata Sandi.
Baca Juga: HUT ke-73 RI, Menjadi Kiri di Era Milenial
Sandi mengatakan, pihak pengelola apartemen Kalibata City tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 3 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal tersebut mengatur setiap warga negara Indonesia wajib memasang bendera merah putih saat memperingati kemerdekaan negaranya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau