Suara.com - Polisi masih terus mengembangkan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani. Hari ini, Senin (20/8/2018) polisi akan memeriksa pengusaha Sam Aliano yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya agenda (pemeriksaanya) hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (20/8/2018).
Pemeriksaan perdana Sam pascaberstatus tersangka. Rencananya, dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, Argo belum bisa menjelaskan soal materi pemeriksaan yang akan dijalani Sam. Sejauh ini, polisi juga masih menunggu kehadiran Sam untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Jadwalnya (pemeriksaan) jam 10.00 WIB ya, nanti kita tunggu saja," kata Argo.
Kasus ini berawal sejak beredarnya screenshot cuitan dari Twitter Nikita Mirzani bernada hinaan terhadap Panglima TNI saat itu, Gatot Nurmantyo. Hinaan tersebut terkait dengan pemutaran film G30S/PKI yang dicanangkan Gatot Nurmantyo.
Atas cuitan itu, Sam melaporkan Nikita ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan meminta agar yang bersangkutan dicekal dari semua tayangan televisi. Akibat aduan Sam, Niki, sapaan akrab Nikita Mirzai saat itu sempat diberhentikan sebagai pembawa acara di salah satu stasiun televisi swasta. Beberapa kontrak kerjanya juga dinonaktifkan.
Merasa dirugikan, Nikita Mirzani melaporkan Sam ke Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2017. Sam dianggap telah mencemarkan nama baik lewat media elektronik.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Sam Aliano Berencana Laporkan Penyidik ke Propam
-
Sam Aliano Tuduh Polisi Main Mata dengan Nikita Mirzani
-
Cemarkan Nama Baik Nikita Mirzani, Polisi Akan Periksa Sam Aliano
-
Polisi Resmi Tetapkan Sam Aliano Tersangka Laporan Nikita Mirzani
-
Gara-Gara Sam Aliano, Nikita Mirzani Rugi Hampir Rp 5 Miliar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah