Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi aturan mengenai kewajiban mencampur kelapa sawit pada bahan bakar solar dengan porsi 20 persen atau mandatori biodisel (B20).
Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 sebagai perubahan kedua atas Perpres 61 Tahun 2015, maka mandatory tersebut diterapkan bukan hanya pada kegiatan public service obligation (PSO) atau subsidi namun juga untuk non-PSO pada 1 September.
"Sejak 1 September nanti akan diberlakukan B20 baik PSO maupun non-PSO, baik transportasi angkutan kapal laut, alat berat di pertambangan, kereta api, alat angkutan di militer," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Darmin menjelaskan, tujuan dari pemerintah memperluas penggunaan biodiesel ini agar angka impor minyak dan gas (migas) bisa dikurangi sehingga menghemat devisa sekaligus menekan polusi.
Ketentuan soal penggunaan B20 mewajibkan bahan bakar minyak jenis solar dicampur 20 persen komponen biodiesel yang berbahan dasar minyak nabati, seperti sawit.
Selain itu, lanjut Darmin, penerapan B20 ditujukan untuk mengangkat kembali harga produk kelapa sawit yang mengalami penurunan.
"Penurunan harga dikarenakan pasokan yang melimpah. Nah untuk mengerek harga naik OPEC memfokuskan kebijakan pada pengendalian supply atau pasokan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga