Suara.com - DPD PAN DKI Jakarta diduga mengontrak bangunan yang bermasalah untuk kantornya. Pasalnya, lokasi kantor DPD PAN di kawasan Tebet, Jakarta Selatan itu sedang disengketakan oleh Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto.
Terkait hal ini, pengacara Haryanti, Amstrong Sembiring melaporkan Soerjani atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/8/2018) siang.
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan karena kakak kandung kliennya dianggap telah menguasai seluruh lahan dan bangunan yang disewakan kepada PAN.
Amstrong juga menyebutkan, perkara sengkata tanah itu bermula setelah orangtua kliennya meninggal dunia pada November 2012.
"2013 lah dia (Soerjani) menguasai itu. Pertama dikontrakkan kepada perusahaan swasta. Tapi kurun dua tahun terakhir ini ada akta nota, itu dikontrakkan untuk DPD PAN," kata Sembiring seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Amstrong juga menyampaikan, laporan dugaan penggelapan ini baru dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Soerjani selalu pemohon.
Bahkan, sejak putusan PK itu dikeluarkan MA pada Juni 2017, Soerjani tetap menguasai seluruh lahan dan bangunan yang seharusnya dibagikan secara merata ke semua ahli waris.
"Masalahnya hak bagian dari mutlak waris orang yang tidak terpenuhi. Kalau paham hukum waris seharusnya dia (Soerjani) memberikan kepada salah satu ahli waris juga. Tapi kenyataannya itu penguasaan itu dilakukan baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Salah satunya rumah itu (DPD PAN)," katanya.
Warisan bangunan itu, kata Amstrong, telah dimanfaatkan kakak kandung kliennya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Peluncuran Buku #2019GantiPresiden Didominasi Emak-emak
DPD PAN diketahui telah mengontrak bangunan yang bermasalah itu sejak 2016. Rumah yang luasnya hampir 700 meter persegi itu disewakan seharga Rp250 juta per tahun.
"Per tahun Rp 250 juta yang tertera dalam perjanjian notaris akta sewa menyewa. Ini DPP PAN mengontrak dari 2016 sampai September 2018. Sebelum PK sudah ditempati dan sepeser pun si adik tak dapat apa-apa," kata Amstrong.
Namun, Amstrong mengakui tak tahu menahu apakah DPD PAN sebagai pihak penyewa mengetahui soal bangunan itu bermasalah atau tidak.
"Saya rasa barangkali ini harus konfirmasi. Jangan-jangan mereka (DPD PAN) tidak tahu kalau saat kontrak itu sengketa," kata dia.
Laporan kasus ini telah diterima polisi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018. Soerjani dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Terkait kasus ini, Amstrong memperkirakan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 100 miliar selama bangunan itu dikuasai Soejani.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Mafia Anggaran, KPK Periksa Anak Buah Zulkifli Hasan
-
Andi Arief Tak Datang, Bawaslu Jadwalkan Ulang Pemanggilan
-
Jadi Tersangka, Sam Aliano Tuding Nikita Sekongkol dengan Polisi
-
Polisi: Kecelakaan Turun 32 Persen Pasca Perluasan Ganjil-Genap
-
Ratusan Kendaraan Polantas Kawal Rombongan Atlet Asian Games
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
Prabowo Minta Maaf, Pemulihan Bencana Sumatra Tak Bisa Cepat: Butuh Waktu Hingga 3 Bulan
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
-
Prabowo Soroti Upaya Cari Kambing Hitam di Tengah Bencana Sumatra
-
Prabowo Tolak Status Bencana Nasional di Sumatra, Klaim Situasi Terkendali