Suara.com - Vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus penodaan agama bernama Meiliana, dikecam banyak pihak.
Pasalnya, Meiliana dinilai tak melecehkan atau menistakan agama Islam saat meminta tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara masjid saat mengumandangkan azan.
Salah satu protes terhadap vonis Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8) tersebut berasal dari Amnesty Internasional.
“Mengajukan keluhan mengenai kebisingan bukan pelanggaran pidana. Keputusan yang menggelikan ini merupakan pelanggaran kebebasan berekspresi yang mencolok," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usmad Hamid, Kamis (23/8/2018).
Ia menilai, menghukum seseorang karena perkara yang sangat sepele adalah ilustrasi gamblang penerapan pasal-pasal penodaan agama di Indonesia semakin sewenang-wenang dan represif.
“Pengadilan tinggi di Sumatra Utara harus membalikkan ketidakadilan ini dengan membatalkan hukuman Meiliana, dan memastikan pembebasannya segera dan tanpa syarat.”
Sebelumnya diberitakan, Meiliana tak kuasa menahan tangisnya saat palu hakim diketuk. Ia divonis melakukan penistaan agama dan memicu kerusuhan, hanya gara-gara meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan saat seseorang mengumandangkan azan.
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.
Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Anak TK Bercadar Tenteng Senpi Mainan
Menurut hakim, Meiliana melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan terhadap Sekelompok Golongan Rakyat Indonesia.
Wakil Ketua Setara Institut, Bonar Tigor Naipospos, Rabu (22/8/2018), mengatakan vonis terhadap Meiliana tersebut tidak adil.
Bagi Bonar, Meiliana hanya kambing hitam dalam kerusuhan berdasarkan diskriminasi SARA yang dilakukan sejumlah orang terhadap vihara di Tanjung Balai, Sumut, pada tahun 2016.
“Dia tidak melakukan penistaan agama. Dia cuma meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan. Itu juga dia minta tolong kepada tetangganya. Ia juga meminta pertolongan secara santun,” tutur Bonar.
Karenanya, Bonar menilai aparat penegak hukum justru tak bisa lepas dari desakan massa kontra-Meiliana yang selalu mendatangi persidangan.
Sebagai pembanding, Bonar mengungkapkan majelis hakim justru hanya memvonis 3 bulan penjara terhadap pelaku kerusuhan yang membakar vihara serta rumah warga di Tanjung Balai.
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Ogah Komentari Meiliana yang Dicap Penista Agama
-
Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag
-
Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil
-
Meiliana Dihukum karena Minta Kecilkan Suara Azan, Ini Kata MUI
-
PBNU: Bilang Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Momen Kepala BNPB Minta Maaf, 'Salah Baca' Dahsyatnya Banjir Sumatra: Saya Surprise
-
Tragedi Sumatra: 631 Tewas, 472 Hilang, Pemerintah Siapkan Hunian Pasca Bencana
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
-
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
-
Viral Aksi Zulhas Panggul Beras di Lumpur Banjir Padang, Janjikan Bantuan Dobel
-
Tampang Dewi Astutik, Buron Elite Narkoba Rp5 T, Terkulai di Kamboja Usai Sering Ganti Penampilan
-
Alasan Eks Ajudan Jokowi Dipanggil Kejaksaan dalam Dugaan Pencucian Uang
-
Kondisi Membaik, Penyidik Ambil Keterangan ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Apa Hasilnya?
-
Status Internasional Bandara IMIP Dicabut, Said Didu Bongkar Sosok 'Bintang' di Baliknya