Suara.com - Enam orang yang berasal dari jaringan narkotika Sabu Internasional Aceh - Malaysia mempunyai peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Mereka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui operasi penangkapan sejak Minggu (19/8/2018) hingga Rabu (22/8/2018).
Adapun tiga tersangka diantaranya ditembak mati oleh petugas gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara yakni berinisial MAA (47), MZ (40) dan S (41). Ketiganya melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Sementara, Z (43), MRI (32) dan MAR (32), ditangkap dalam keadaan selamat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan keenam peran tersangka dalam penyelundupan Sabu jaringan internasional tersebut. MAA berperan dalam mengatur masuknya Sabu dati Malaysia ke Indonesia. Kemudian MZ, yang merupakan warga Malaysia berperan membawa Sabu dari Malaysia ke Indonesia.
"Itu tersangka S, juga mendampingi rekannya MZ membawa Sabu dari malaysia ke Indonesia. Ketiganya tewas ditembak petugas, karena menca melawan petugas," kata Eko dalam keterangan persnya, Jumat (24/8/2018).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya Z, MRI, dan MRA hanya berperan sebagai kurir menerima Sabu, dan disebarkan ke beberapa wilayah di Indonesia. MRI dan MAR juga sempat ditembak petugas bagian kaki. Namun mereka berhasil diselamatkan.
"Ini mereka warga Aceh Tamiang bertugas sebagai pembawa sabu atau kurir yang akan disebar di Indonesia," ujar Eko
Adapun Sabu yang dibawa oleh para tersangka sebanyak sembilan kilogram. Mereka ditangkap dibeberapa wilayah seperti di Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang, Jalan Lintas Medan Aceh dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamanan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paIing banyak Rp 10.000.000.000.
Baca Juga: Aktivis Anti Narkoba Ini Setuju Hukuman Jennifer Dunn Dikurangi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting