Suara.com - Enam orang yang berasal dari jaringan narkotika Sabu Internasional Aceh - Malaysia mempunyai peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Mereka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui operasi penangkapan sejak Minggu (19/8/2018) hingga Rabu (22/8/2018).
Adapun tiga tersangka diantaranya ditembak mati oleh petugas gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara yakni berinisial MAA (47), MZ (40) dan S (41). Ketiganya melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Sementara, Z (43), MRI (32) dan MAR (32), ditangkap dalam keadaan selamat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan keenam peran tersangka dalam penyelundupan Sabu jaringan internasional tersebut. MAA berperan dalam mengatur masuknya Sabu dati Malaysia ke Indonesia. Kemudian MZ, yang merupakan warga Malaysia berperan membawa Sabu dari Malaysia ke Indonesia.
"Itu tersangka S, juga mendampingi rekannya MZ membawa Sabu dari malaysia ke Indonesia. Ketiganya tewas ditembak petugas, karena menca melawan petugas," kata Eko dalam keterangan persnya, Jumat (24/8/2018).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya Z, MRI, dan MRA hanya berperan sebagai kurir menerima Sabu, dan disebarkan ke beberapa wilayah di Indonesia. MRI dan MAR juga sempat ditembak petugas bagian kaki. Namun mereka berhasil diselamatkan.
"Ini mereka warga Aceh Tamiang bertugas sebagai pembawa sabu atau kurir yang akan disebar di Indonesia," ujar Eko
Adapun Sabu yang dibawa oleh para tersangka sebanyak sembilan kilogram. Mereka ditangkap dibeberapa wilayah seperti di Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang, Jalan Lintas Medan Aceh dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamanan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paIing banyak Rp 10.000.000.000.
Baca Juga: Aktivis Anti Narkoba Ini Setuju Hukuman Jennifer Dunn Dikurangi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026