Suara.com - Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politisi Gerindra M Taufik kontra KPUD DKI Jakarta kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan saksi ahli dari KPUD DKI Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Puadi yang juga Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, KPUD DKI Jakarta menghadirkan dua saksi ahli, yakni Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
Titi mengatakan dalam proses pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU RI berada dalam posisi yang benar. Pasalnya, KPU telah menjalankan amanat sesuai dengan yang tertuang dalam aturan perundangan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
"KPU sebagai pelaksana pemilu berdasarkan pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 diberikan kewenangan atribusi oleh UU untuk mengatur pelaksanaan pemilu dengan membentuk PKPU," kata Titindalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018).
Sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 yang menjadi pokok perkara yang dipermasalahkan oleh M Taufik. Pasalnya, dalam pasal tersebut memuat larangan partai politik mendaftarkan bakal calon legislatif mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Titi menjelaskan, pasal-pasal yang dimuat dalam PKPU itu telah sesuai dengan peraturan yang ada. Kedudukan KPU DKI Jakarta dalam hal ini sebagai koordinator dan implementator dari peraturan yang telah dibuat oleh KPU RI.
Terlebih, Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengundangkan PKPU itu. Artinya, Kemenkumham pun telah menyepakati isi yang tertuang dalam aturan itu.
"Sebagai koordinator dan implementator, KPU DKI harus berpegang teguh pada UU, tak boleh menyimpang dengan peraturan perundangan yang dirumuskan oleh KPU RI sebagai regulator pemilu," tutupnya.
Seperti diketahui, Taufik menggugat KPU DKI Jakarta lantaran tidak memasukkan namanya dalam daftar bakal calon legislatif dari partai Gerindra. Hal itu lantaran Taufik pernah menjadi narapidana kasus korupsi yang membelitnya pada 2004.
Baca Juga: Isu Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Panggil Ulang Andi Arief
Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004 dengan merugikan negara besar Rp 488 juta.
Berita Terkait
-
Isu Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Panggil Ulang Andi Arief
-
Bawaslu Panggil Andi Arief Terkait Polemik Mahar Politik Sandiaga
-
Bawaslu Bikin Peta Daerah Rawan saat Pemilu dan Pilpres 2019
-
Dugaan Kasih Mahar Politik, Bawaslu Akan Panggil Sandiaga Uno
-
PKS-PAN Terancam Absen di Pilpres 2024 Jika Terima Mahar Sandiaga
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Terungkap! 2 Bakteri Ganas Ini Jadi Biang Kerok Ribuan Siswa di Jabar Tumbang Keracunan MBG
-
Ribuan Anak Keracunan MBG, IDAI Desak Evaluasi Total dan Beri 5 Rekomendasi Kunci
-
Cak Imin: Program Makan Bergizi Gratis Tetap Lanjut, Kasus Keracunan Hanya 'Rintangan' Awal
-
Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
-
Misteri 'Kremlin' Jakarta Pusat: Kisah Rumah Penyiksaan Sadis Era Orba yang Ditakuti Aktivis
-
Adu Pendidikan Rocky Gerung vs Purbaya yang Debat Soal Kebijakan Rp200 Triliun
-
PPP di Ambang Perpecahan? Rommy Tuding Klaim Mardiono Jadi Ketum Aklamasi Hoaks: Itu Upaya Adu Domba
-
Nyaris 7.000 Siswa Keracunan, Cak Imin Janji Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
-
Adu Kekayaan Mardiono Vs Agus Suparmanto, Saling Klaim Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Kasad Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 65 Jenderal TNI AD, 3 di Antaranya Sandang Pangkat Letjen