Suara.com - Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifa akhirnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018), sekitar pukul 11.40 WIB.
Pantauan Suara.com, Musdalifa tiba di gedung komisi antirasuah dengan diiringi oleh tiga orang petugas KPK. Nampak Musdalifah memakai baju kemeja berwarna merah marun saat memasuki gedung KPK. Musdalifah hanya bungkam tak menggubris pertanyaan para awak media.
Musdalifa merupakan tersangka dalam dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut. Musdalifah ditangkap lantaran sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK terkait statusnya sebagai tersangka.
KPK juga sudah memanggil Musdalifa dua kali, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018, namun ia selalu mangkir.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran Musdalifah. Sedangkan pada panggilan kedua, Musdalifah tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
Seperti diketahui, dari 38 orang tersangka mantan dan anggota DPRD Sumut yang diproses dalam kasus ini, 18 orang telah ditahan. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.
Suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mengenaskan, Hiu Tutul Terdampar di Pantai Parangtritis
Sedangkan, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi Gatot ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani masa pidananya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang