Suara.com - Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Alyuddin menyebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setuju jika calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari kader PKS.
Hal ini menyusul kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga Uno usai mundur untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2019.
"Jadi secara prinsip Pak Prabowo sudah setuju kalau wakilnya dari PKS. Cuma ini kan biasanya kewenangan atau wilayahnya DPW DKI, misalnya komitmen itu dijalankan harusnya selesai, tapi kan kita nggak tahu ini kan politik," kata Suhud kepada Suara.com, Senin (27/8/2018).
Beberapa nama kader yang digadang-gadang bisa menggantikan Sandiaga Uno seperti Mardani Ali Sera, Nurmansyah Lubis, Ahmad Syaikhu hingga Ahmad Heryawan alias Aher.
Terkait beberapa nama tersebut, Suhud belum bisa memastikan apakah PKS bisa mengajukan dua dari empat nama tersebut atau tidak. Sebab keputusan tersebut harus juga mendengarkan dari Partai Gerindra, yang merupakan partai pengusung.
"Ya belum tentu, cek ke Gerindra apakah mau sepakati apa yang diingikan oleh Prabowo apa tidak, ya begitu situasinya, " ucap dia.
Meski demikian, Suhud menyebut nantinya kader PKS yang dicalonkan sebagai calon wakil gubernur, merupakan sosok yang berpengalaman secara admnistrasi.
"Ya jadi kalau dari kami, profilenya itu adalah orang yang bisa bekerja memback up secara administrator atau administrasi artinya yang dicari seorang administrator. Keempat itu kita lihat lah mendekati profile itu," Suhud menjelaskan.
Karenanya nama Syaikhu dan Ahmad Heryawan, kata Suhud, berpeluang menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hanya saja Aher tak bisa dicalonkan karena terhalang aturan yang ada di undang-undang.
Baca Juga: Mahfud MD Sebar Meme Poster Seruan Jihad Rizieq Shihab
"Iya (Syaikhu berpeluang). Kalau sesuai kriteria ya Pak Syaihu, tapi kan nggak tahu ya. Kalau Pak Aher kan secara aturan nggak boleh," ucap Suhud.
Menurut dia, mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Tapi kan itu dilempar ke paripurna kita juga nggak tahu artinya Gerindra kan juga mengajukan nama. Jadi kan bisa otomatis PKS langsung jadi. Bolanya ada di Gerindra, di last minutes mengajukan nama kan bisa, nggak bisa sepenuhnya PKS," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana