Suara.com - Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Alyuddin menyebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setuju jika calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari kader PKS.
Hal ini menyusul kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga Uno usai mundur untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2019.
"Jadi secara prinsip Pak Prabowo sudah setuju kalau wakilnya dari PKS. Cuma ini kan biasanya kewenangan atau wilayahnya DPW DKI, misalnya komitmen itu dijalankan harusnya selesai, tapi kan kita nggak tahu ini kan politik," kata Suhud kepada Suara.com, Senin (27/8/2018).
Beberapa nama kader yang digadang-gadang bisa menggantikan Sandiaga Uno seperti Mardani Ali Sera, Nurmansyah Lubis, Ahmad Syaikhu hingga Ahmad Heryawan alias Aher.
Terkait beberapa nama tersebut, Suhud belum bisa memastikan apakah PKS bisa mengajukan dua dari empat nama tersebut atau tidak. Sebab keputusan tersebut harus juga mendengarkan dari Partai Gerindra, yang merupakan partai pengusung.
"Ya belum tentu, cek ke Gerindra apakah mau sepakati apa yang diingikan oleh Prabowo apa tidak, ya begitu situasinya, " ucap dia.
Meski demikian, Suhud menyebut nantinya kader PKS yang dicalonkan sebagai calon wakil gubernur, merupakan sosok yang berpengalaman secara admnistrasi.
"Ya jadi kalau dari kami, profilenya itu adalah orang yang bisa bekerja memback up secara administrator atau administrasi artinya yang dicari seorang administrator. Keempat itu kita lihat lah mendekati profile itu," Suhud menjelaskan.
Karenanya nama Syaikhu dan Ahmad Heryawan, kata Suhud, berpeluang menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hanya saja Aher tak bisa dicalonkan karena terhalang aturan yang ada di undang-undang.
Baca Juga: Mahfud MD Sebar Meme Poster Seruan Jihad Rizieq Shihab
"Iya (Syaikhu berpeluang). Kalau sesuai kriteria ya Pak Syaihu, tapi kan nggak tahu ya. Kalau Pak Aher kan secara aturan nggak boleh," ucap Suhud.
Menurut dia, mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Tapi kan itu dilempar ke paripurna kita juga nggak tahu artinya Gerindra kan juga mengajukan nama. Jadi kan bisa otomatis PKS langsung jadi. Bolanya ada di Gerindra, di last minutes mengajukan nama kan bisa, nggak bisa sepenuhnya PKS," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya