Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Terdapat tiga provinsi yang belum menyelesaikan masalah DPT karena terkendala karena masalah geografis.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, ketiga provinsi itu adalah Papua, Papua Barat dan Maluku. Letak geografis dan jaringan internet menjadi salah satu faktor penyebabnya.
"Kendala teknis di daerah seperti wilayah geografis kemudian jaringan internet di beberapa daerah di Indonesia itu kan menjadi problem," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Kendati demikian, Wahyu menerangkan secara substansial KPU telah mendata siapa saja yang sudah memiliki hak pilih di Pemilu 2019. Hanya saja saat ini masih merampungkan aspek teknis yang ditargetkan selesai Selasa (28/8/2018) besok.
"Substansinya kita sudah dapat tetapi aspek teknisnya itu yang masih perlu kita rampungkan sampai dengan tanggal 28 Agustus besok," kata dia.
Selain itu KPU juga menargetan DPT di Pemilu 2019 akan seakurat mungkin. Hal itu sebagai upaya perbaikan dari Pemilu sebelumnya.
"Karena akurasi data pemilih itu mencerminkan pelayanan kita kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya," imbuh Wahyu.
Berita Terkait
-
Menteri Yohana Ingatkan Perempuan Aktif di Pemilu 2019
-
Peduli Papua dan Lombok, Deloitte Indonesia Salurkan Rp 400 Juta
-
Taufik Tetap Dimasukan Jadi Bacaleg, Gerindra Tak Konsisten
-
Sidang Adjudikasi KPU DKI vs M Taufik, Perludem: Sesuai PKPU
-
Artis JP Remas Payudara Mahasiswi saat Tunggu Angkot di Jalanan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya