Suara.com - Hadi Setiawan, satu tersangka kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Medan, Sumatara Utara, masih diburu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hadi lolos saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap rekan-rekannya, Selasa (28/8) kemarin. KPK meminta Hadi untuk menyerahkan diri, karena keterangan darinya sangat dibutuhkan oleh penyidik.
"KPK ingatkan agar tersangka HS yang diduga memiliki peran dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Agus menyebut peran Hadi sangat penting untuk mengungkap kasus suap perkara penjualan tanah milik pemerintah yang melibatkan Hakim di Pengadilan Negeri, Medan. Hadi merupakan orang kepercayaan Tamin Sukardi yang menjadi tersangka dalam perkara penjualan tanah tersebut dan juga kasus suap.
"Perannya penting kami sarankan menyerahkan diri karena banyak sekali hal-hal terkait dengan HS," ujar Agus.
Hadi dalam perannya tersebut yang memberikan uang suap secara bertahap dari Tamin kepada Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, dan diteruskan kepada Hakim Ad Hoc Merry Purba.
Merry dan Helpandi dalam penyidikan KPK diduga telah menerima suap sebesar SGD 280 ribu. Uang itu untuk memuluskan perkara terdakwa Tamin Sukardi dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Merry Purba pada 27 Agustus 2018.
Tamin mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp132 miliar. Sebelumnya, ia dituntut JPU hukuman penjara 10 tahun.
Baca Juga: Bamsoet Sarankan Jokowi Pilih Erick Thohir Jadi Ketua Tim Sukses
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi