Suara.com - Inisiator #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya selalu mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum mengadakan acara deklarasi #2019GantiPresiden. Namun, surat pemberitahuan itu kerap kali ditolak.
Mardani mengklaim bahwa pihaknya selalu mengikuti aturan bahkan sebelum pihak Kepolisian RI mengeluarkan surat edaran perihal prosedur pengadaan acara deklarasi. Dirinya pun mengatakan sudah mengikuti semua perizinan sesuai dengan Undang-Undang.
"Kita ngikutin selalu, semua ijin Undang-Undang yang kemarin itu kita ikutin semua, bahkan pemberitahuan. Tetapi polisi tidak mau menerima pemberitahuannya," kata Mardani di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Senin (3/9/2018).
Meskipun begitu, Mardani enggan membeberkan alasan dari pihak kepolisian yang enggan menandatangi penerimaan pelaporan dari pihak #2019GantiPresiden. Dirinya memastikan ada aktivis #2019GantiPresiden yang akan menjelaskannya.
"Teman-teman sih mau bikin penjelasan. Sebentar lagi teman-teman mau bikin penjelasan," ujarnya.
Mardani menambahkan pihaknya tetap akan mengikuti peraturan Kepolisian RI yang mewajibkan penyelenggara aksi #2019GantiPresiden untuk menghormati hak orang lain, menghormati aturan moral dan menaati hukum.
Namun, Mardani menegaskan aturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI harus murni untuk menjaga keamanan selama deklarasi itu berlangsung bukan untuk melarang adanya deklarasi #2019GantiPresiden.
"Peraturan di bawahnya harus sesuai konstitusi dan ada pembatasan, tetapi pembatasan itu bukan dalam rangka memberangus kebebasan berpendapat, tapi mengatur agar ketertiban umum dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, Polri menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh jajaran anggota yang menjabat direktur intelejen dan keamanan (Dirintelkam) di tingkat kepolisian daerah (Polda) terkait sejumlah aksi massa yang pro dan kontra dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Survei: Elektabilitas Prabowo Anjlok, Sandiaga Unggul
Dalam surat edaran itu, gerakan #2019GantiPresiden merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden juga dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berita Terkait
-
Pasca Diusir dari Riau, Neno Warisman Temui Fadli Zon di DPR
-
Rizal Ramli Serang Jokowi Pasca Pengusiran Neno Warisman
-
Persekusi #2019GantiPresiden Neno Warisman Kemunduran Demokrasi
-
Survei Fahri Hamzah: Apa Hastag untuk Melawan #2019GantiPresiden?
-
Batal Tayang Malam Ini, Fadli Zon Duga Penguasa Persekusi ILC
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong
-
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas