Suara.com - Inisiator #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya selalu mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum mengadakan acara deklarasi #2019GantiPresiden. Namun, surat pemberitahuan itu kerap kali ditolak.
Mardani mengklaim bahwa pihaknya selalu mengikuti aturan bahkan sebelum pihak Kepolisian RI mengeluarkan surat edaran perihal prosedur pengadaan acara deklarasi. Dirinya pun mengatakan sudah mengikuti semua perizinan sesuai dengan Undang-Undang.
"Kita ngikutin selalu, semua ijin Undang-Undang yang kemarin itu kita ikutin semua, bahkan pemberitahuan. Tetapi polisi tidak mau menerima pemberitahuannya," kata Mardani di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Senin (3/9/2018).
Meskipun begitu, Mardani enggan membeberkan alasan dari pihak kepolisian yang enggan menandatangi penerimaan pelaporan dari pihak #2019GantiPresiden. Dirinya memastikan ada aktivis #2019GantiPresiden yang akan menjelaskannya.
"Teman-teman sih mau bikin penjelasan. Sebentar lagi teman-teman mau bikin penjelasan," ujarnya.
Mardani menambahkan pihaknya tetap akan mengikuti peraturan Kepolisian RI yang mewajibkan penyelenggara aksi #2019GantiPresiden untuk menghormati hak orang lain, menghormati aturan moral dan menaati hukum.
Namun, Mardani menegaskan aturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI harus murni untuk menjaga keamanan selama deklarasi itu berlangsung bukan untuk melarang adanya deklarasi #2019GantiPresiden.
"Peraturan di bawahnya harus sesuai konstitusi dan ada pembatasan, tetapi pembatasan itu bukan dalam rangka memberangus kebebasan berpendapat, tapi mengatur agar ketertiban umum dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, Polri menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh jajaran anggota yang menjabat direktur intelejen dan keamanan (Dirintelkam) di tingkat kepolisian daerah (Polda) terkait sejumlah aksi massa yang pro dan kontra dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Survei: Elektabilitas Prabowo Anjlok, Sandiaga Unggul
Dalam surat edaran itu, gerakan #2019GantiPresiden merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden juga dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berita Terkait
-
Pasca Diusir dari Riau, Neno Warisman Temui Fadli Zon di DPR
-
Rizal Ramli Serang Jokowi Pasca Pengusiran Neno Warisman
-
Persekusi #2019GantiPresiden Neno Warisman Kemunduran Demokrasi
-
Survei Fahri Hamzah: Apa Hastag untuk Melawan #2019GantiPresiden?
-
Batal Tayang Malam Ini, Fadli Zon Duga Penguasa Persekusi ILC
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka
-
Jeritan 'Bapak, Bapak!' di Tengah Longsor Cilacap: Kisah Pilu Korban Kehilangan Segalanya
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial
-
Terjebak Sindikat, Bagaimana Suku Anak Dalam Jadi Korban di Kasus Penculikan Bilqis?
-
Buah Durian Mau Diklaim Malaysia Jadi Buah Nasional, Indonesia Merespons: Kita Rajanya!
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
-
Angka Kecelakaan di Jadetabek Meledak hingga 11 Ribu Kasus, Santunan Terkuras Rp100 Miliar Lebih
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI