Suara.com - Inisiator #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya selalu mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum mengadakan acara deklarasi #2019GantiPresiden. Namun, surat pemberitahuan itu kerap kali ditolak.
Mardani mengklaim bahwa pihaknya selalu mengikuti aturan bahkan sebelum pihak Kepolisian RI mengeluarkan surat edaran perihal prosedur pengadaan acara deklarasi. Dirinya pun mengatakan sudah mengikuti semua perizinan sesuai dengan Undang-Undang.
"Kita ngikutin selalu, semua ijin Undang-Undang yang kemarin itu kita ikutin semua, bahkan pemberitahuan. Tetapi polisi tidak mau menerima pemberitahuannya," kata Mardani di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Senin (3/9/2018).
Meskipun begitu, Mardani enggan membeberkan alasan dari pihak kepolisian yang enggan menandatangi penerimaan pelaporan dari pihak #2019GantiPresiden. Dirinya memastikan ada aktivis #2019GantiPresiden yang akan menjelaskannya.
"Teman-teman sih mau bikin penjelasan. Sebentar lagi teman-teman mau bikin penjelasan," ujarnya.
Mardani menambahkan pihaknya tetap akan mengikuti peraturan Kepolisian RI yang mewajibkan penyelenggara aksi #2019GantiPresiden untuk menghormati hak orang lain, menghormati aturan moral dan menaati hukum.
Namun, Mardani menegaskan aturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI harus murni untuk menjaga keamanan selama deklarasi itu berlangsung bukan untuk melarang adanya deklarasi #2019GantiPresiden.
"Peraturan di bawahnya harus sesuai konstitusi dan ada pembatasan, tetapi pembatasan itu bukan dalam rangka memberangus kebebasan berpendapat, tapi mengatur agar ketertiban umum dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, Polri menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh jajaran anggota yang menjabat direktur intelejen dan keamanan (Dirintelkam) di tingkat kepolisian daerah (Polda) terkait sejumlah aksi massa yang pro dan kontra dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Survei: Elektabilitas Prabowo Anjlok, Sandiaga Unggul
Dalam surat edaran itu, gerakan #2019GantiPresiden merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden juga dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berita Terkait
-
Pasca Diusir dari Riau, Neno Warisman Temui Fadli Zon di DPR
-
Rizal Ramli Serang Jokowi Pasca Pengusiran Neno Warisman
-
Persekusi #2019GantiPresiden Neno Warisman Kemunduran Demokrasi
-
Survei Fahri Hamzah: Apa Hastag untuk Melawan #2019GantiPresiden?
-
Batal Tayang Malam Ini, Fadli Zon Duga Penguasa Persekusi ILC
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank