Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap 22 Anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka diduga terlibat suap, Pembahasan- APBD Tahun 2015.
"Para tersangka (22 Anggota DPRD Kota Malang) ditahan 20 hari pertama di sejumlah rumah tahanan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (3/9/2018).
Pantauan Suara.com, 22 Anggota DPRD keluar satu persatu dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Dan mereka terlihat keluar langsung dengan menggenakan rompi orange. Mereka, keluar gedung juga enggan menjawab pertanyaan awak media dan lebih memilih menunduk dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Adapun, 22 Anggota DPRD yang ditetapkan tersangka sementara di titipkan di Lima Rumah tahanan, yakni di Polda Metro Jaya, Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, dan Rumah Tahanan KPK gedung K4.
Kasus tersebut, pendalaman dari perkara yang menyangkut Wali Kota Malang, mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyoni. Serta 19 Anggota DPRD yang sudah ditetapkan tersangka.
Adapun 22 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka yakni :
1. Arief Hermanto
2. Teguh Mulyono
3. Mulyanto
4. Choeroel Anwar
5. Suparno
6. Imam Ghozali
7. Mohammad Fadli
8. Asia Iriani
9. Indra Tjahyono
10. Een Ambasari
11. Bambang Triyoso
12. Diana Yanti
13. Sugiarto
14. Afdhal Fauza
15. Syamsul Fajhrih
16. Hadi Susanto
17. Erni Farida
18. Sony Yudiarto
19. Harum Prasojo
20. Teguh Puji Wahyono
21. Choirul Amri
22. Ribut Harianto
"Kasus ini menunjukan bagaimana korupsi dilakukan secara masal melibatkan unsur kepalabdaerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran," ujar Basaria
22 Anggota DPRD Kota Malang diduga mendapatkan hadiah uang dari mantan Wali Kota Malang, Mochammad Anton, periode 2013- 2018, yang cukup bervariasi yakni Rp 12,5 juta hingga Rp50 juta.
Baca Juga: Kapan Sofyan Basir Diperiksa KPK untuk Tersangka Idrus Marham?
Atas perbuatannya 22 anggota DPRD Kota Malang, periode 2014-2019, disangkakan melanggar pasal 12 hurf a atau pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tagun 1999 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan