Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap 22 Anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka diduga terlibat suap, Pembahasan- APBD Tahun 2015.
"Para tersangka (22 Anggota DPRD Kota Malang) ditahan 20 hari pertama di sejumlah rumah tahanan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (3/9/2018).
Pantauan Suara.com, 22 Anggota DPRD keluar satu persatu dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Dan mereka terlihat keluar langsung dengan menggenakan rompi orange. Mereka, keluar gedung juga enggan menjawab pertanyaan awak media dan lebih memilih menunduk dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Adapun, 22 Anggota DPRD yang ditetapkan tersangka sementara di titipkan di Lima Rumah tahanan, yakni di Polda Metro Jaya, Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, dan Rumah Tahanan KPK gedung K4.
Kasus tersebut, pendalaman dari perkara yang menyangkut Wali Kota Malang, mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyoni. Serta 19 Anggota DPRD yang sudah ditetapkan tersangka.
Adapun 22 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka yakni :
1. Arief Hermanto
2. Teguh Mulyono
3. Mulyanto
4. Choeroel Anwar
5. Suparno
6. Imam Ghozali
7. Mohammad Fadli
8. Asia Iriani
9. Indra Tjahyono
10. Een Ambasari
11. Bambang Triyoso
12. Diana Yanti
13. Sugiarto
14. Afdhal Fauza
15. Syamsul Fajhrih
16. Hadi Susanto
17. Erni Farida
18. Sony Yudiarto
19. Harum Prasojo
20. Teguh Puji Wahyono
21. Choirul Amri
22. Ribut Harianto
"Kasus ini menunjukan bagaimana korupsi dilakukan secara masal melibatkan unsur kepalabdaerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran," ujar Basaria
22 Anggota DPRD Kota Malang diduga mendapatkan hadiah uang dari mantan Wali Kota Malang, Mochammad Anton, periode 2013- 2018, yang cukup bervariasi yakni Rp 12,5 juta hingga Rp50 juta.
Baca Juga: Kapan Sofyan Basir Diperiksa KPK untuk Tersangka Idrus Marham?
Atas perbuatannya 22 anggota DPRD Kota Malang, periode 2014-2019, disangkakan melanggar pasal 12 hurf a atau pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tagun 1999 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal