Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan dapat menjerat Partai Golongan Karya sebagai tersangka korupsi koorporasi. Sebab Golkar diduga turut menerima aliran dana Kasus PLTU Riau-1.
Hal itu, kini didalami oleh penyidik KPK, setelah mendapatkan keterangan dari mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang menyebut Munaslub Golkar Desember 2017, mendapatkan aliran dana sebesar Rp 2 miliar.
Dimana Eni Saragih ketika itu, sebagai Bendahara Munaslub Golkar 2017. Eni mendapatkan uang dari tersangka lain, yakni Johannes B. Kotjo.
"Kalau itu bisa kita buktikan itu bisa (Golkar Tersangka Koorporasi), tapi sampai sekarang belum," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Senin (3/9/2018).
Basaria menambahkan penyidik KPK kini terus mendalami keterangan dari Eni Saragih dalam kasus PLTU Riau-1, yang menyebut Munaslub Golkar mendapatkan uang Rp2 miliar.
"Sampe sekarang belum ada pembuktian itu dipakai atau tidak. Itu masih dalam pengembangan," ujar Basaria
Untuk diketahui partai Golkar adalah sebuah organisasi berbadan hukum, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Sementara, Idrus Marham juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Baca Juga: Tahan Idrus Marham, KPK Bidik Aliran Dana Suap ke Partai Golkar
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Berita Terkait
- 
            
              22 Anggota DPRD Kota Malang Terima Uang Suap Hingga Puluhan Juta
 - 
            
              Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar
 - 
            
              22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi APBD, Ini Daftarnya
 - 
            
              DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor
 - 
            
              9 Polisi Berprestasi Terima Penghargaan HUT Polwan
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
 - 
            
              Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco