Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tak hadir dalam panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1, terhadap tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Kapasitas Nicke dalam kasus tersebut adalah selaku Direktur Strategis 1 PT PLN. Nicke sebelum menjabat Dirut Pertamina adalah sebagai pegawai di PT PLN.
"Saksi Nicke tidak datang hari ini, akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/9/2018).
Febri menyebut, Nicke tidak hadir dalam pemeriksaan KPK ini dengan alasan mengikuti rapat pemegang saham. Febri pun mengaku belum dapat memberi kepastian soal penjadwalan ulang untuk Nicke.
"Disampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena ada jadwal rapat pemegang saham," ujar Febri.
Sementara itu, masih terkait kasus PLTU Riau 1, CEO Blackgold Natural Recourses Limited, Rickard Philip Cecil, Direktur Pengadaan Strategi 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, dan Kepala Satuan IPP PT PLN, M Ahsin Sidqi, hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menyebut, penyidik KPK lebih mencecar pertanyaan kepada Rickard, terkait peran Blackgold dalam proyek PLTU Riau 1 tersebut.
"Penyidik KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan peran PT Blackgold Natural Resources dalam pembangunan PLTU Riau 1," jelas Yuyuk.
Dalam kasus PLTU Riau 1, terhadap tersangka Idrus Marham, KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, putra Novanto, Rheza Herwindo selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, hingga tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Sementara itu, terhadap Idrus sudah dilakukan penahanan oleh KPK setelah dilakukan pemeriksaan perdana pada Jumat (31/8/2018) lalu.
Diketahui, dalam kasus ini Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau 1.
Sedangkan Idrus, diduga telah dijanjikan uang sebesar USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up
-
Impor 105 Ribu Pick-Up dari India Disorot, Peneliti: Ada 10 Celah Hukum untuk KPK Usut PT Agrinas
-
Pengamat Politik: Tak Ada Alasan bagi KPK untuk Tidak Mengusut Dugaan Kerugian Negara di PT Agrinas
-
Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup
-
Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Informasi KPK saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi