Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tak hadir dalam panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1, terhadap tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Kapasitas Nicke dalam kasus tersebut adalah selaku Direktur Strategis 1 PT PLN. Nicke sebelum menjabat Dirut Pertamina adalah sebagai pegawai di PT PLN.
"Saksi Nicke tidak datang hari ini, akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/9/2018).
Febri menyebut, Nicke tidak hadir dalam pemeriksaan KPK ini dengan alasan mengikuti rapat pemegang saham. Febri pun mengaku belum dapat memberi kepastian soal penjadwalan ulang untuk Nicke.
"Disampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena ada jadwal rapat pemegang saham," ujar Febri.
Sementara itu, masih terkait kasus PLTU Riau 1, CEO Blackgold Natural Recourses Limited, Rickard Philip Cecil, Direktur Pengadaan Strategi 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, dan Kepala Satuan IPP PT PLN, M Ahsin Sidqi, hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menyebut, penyidik KPK lebih mencecar pertanyaan kepada Rickard, terkait peran Blackgold dalam proyek PLTU Riau 1 tersebut.
"Penyidik KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan peran PT Blackgold Natural Resources dalam pembangunan PLTU Riau 1," jelas Yuyuk.
Dalam kasus PLTU Riau 1, terhadap tersangka Idrus Marham, KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, putra Novanto, Rheza Herwindo selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, hingga tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Sementara itu, terhadap Idrus sudah dilakukan penahanan oleh KPK setelah dilakukan pemeriksaan perdana pada Jumat (31/8/2018) lalu.
Diketahui, dalam kasus ini Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau 1.
Sedangkan Idrus, diduga telah dijanjikan uang sebesar USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis