Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tak hadir dalam panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1, terhadap tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Kapasitas Nicke dalam kasus tersebut adalah selaku Direktur Strategis 1 PT PLN. Nicke sebelum menjabat Dirut Pertamina adalah sebagai pegawai di PT PLN.
"Saksi Nicke tidak datang hari ini, akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/9/2018).
Febri menyebut, Nicke tidak hadir dalam pemeriksaan KPK ini dengan alasan mengikuti rapat pemegang saham. Febri pun mengaku belum dapat memberi kepastian soal penjadwalan ulang untuk Nicke.
"Disampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena ada jadwal rapat pemegang saham," ujar Febri.
Sementara itu, masih terkait kasus PLTU Riau 1, CEO Blackgold Natural Recourses Limited, Rickard Philip Cecil, Direktur Pengadaan Strategi 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, dan Kepala Satuan IPP PT PLN, M Ahsin Sidqi, hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menyebut, penyidik KPK lebih mencecar pertanyaan kepada Rickard, terkait peran Blackgold dalam proyek PLTU Riau 1 tersebut.
"Penyidik KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan peran PT Blackgold Natural Resources dalam pembangunan PLTU Riau 1," jelas Yuyuk.
Dalam kasus PLTU Riau 1, terhadap tersangka Idrus Marham, KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, putra Novanto, Rheza Herwindo selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, hingga tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Sementara itu, terhadap Idrus sudah dilakukan penahanan oleh KPK setelah dilakukan pemeriksaan perdana pada Jumat (31/8/2018) lalu.
Diketahui, dalam kasus ini Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau 1.
Sedangkan Idrus, diduga telah dijanjikan uang sebesar USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?