Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tak hadir dalam panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1, terhadap tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Kapasitas Nicke dalam kasus tersebut adalah selaku Direktur Strategis 1 PT PLN. Nicke sebelum menjabat Dirut Pertamina adalah sebagai pegawai di PT PLN.
"Saksi Nicke tidak datang hari ini, akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/9/2018).
Febri menyebut, Nicke tidak hadir dalam pemeriksaan KPK ini dengan alasan mengikuti rapat pemegang saham. Febri pun mengaku belum dapat memberi kepastian soal penjadwalan ulang untuk Nicke.
"Disampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena ada jadwal rapat pemegang saham," ujar Febri.
Sementara itu, masih terkait kasus PLTU Riau 1, CEO Blackgold Natural Recourses Limited, Rickard Philip Cecil, Direktur Pengadaan Strategi 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, dan Kepala Satuan IPP PT PLN, M Ahsin Sidqi, hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menyebut, penyidik KPK lebih mencecar pertanyaan kepada Rickard, terkait peran Blackgold dalam proyek PLTU Riau 1 tersebut.
"Penyidik KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan peran PT Blackgold Natural Resources dalam pembangunan PLTU Riau 1," jelas Yuyuk.
Dalam kasus PLTU Riau 1, terhadap tersangka Idrus Marham, KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, putra Novanto, Rheza Herwindo selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, hingga tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Sementara itu, terhadap Idrus sudah dilakukan penahanan oleh KPK setelah dilakukan pemeriksaan perdana pada Jumat (31/8/2018) lalu.
Diketahui, dalam kasus ini Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau 1.
Sedangkan Idrus, diduga telah dijanjikan uang sebesar USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?