Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tak hadir dalam panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1, terhadap tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Kapasitas Nicke dalam kasus tersebut adalah selaku Direktur Strategis 1 PT PLN. Nicke sebelum menjabat Dirut Pertamina adalah sebagai pegawai di PT PLN.
"Saksi Nicke tidak datang hari ini, akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/9/2018).
Febri menyebut, Nicke tidak hadir dalam pemeriksaan KPK ini dengan alasan mengikuti rapat pemegang saham. Febri pun mengaku belum dapat memberi kepastian soal penjadwalan ulang untuk Nicke.
"Disampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena ada jadwal rapat pemegang saham," ujar Febri.
Sementara itu, masih terkait kasus PLTU Riau 1, CEO Blackgold Natural Recourses Limited, Rickard Philip Cecil, Direktur Pengadaan Strategi 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, dan Kepala Satuan IPP PT PLN, M Ahsin Sidqi, hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menyebut, penyidik KPK lebih mencecar pertanyaan kepada Rickard, terkait peran Blackgold dalam proyek PLTU Riau 1 tersebut.
"Penyidik KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan peran PT Blackgold Natural Resources dalam pembangunan PLTU Riau 1," jelas Yuyuk.
Dalam kasus PLTU Riau 1, terhadap tersangka Idrus Marham, KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, putra Novanto, Rheza Herwindo selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, hingga tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Sementara itu, terhadap Idrus sudah dilakukan penahanan oleh KPK setelah dilakukan pemeriksaan perdana pada Jumat (31/8/2018) lalu.
Diketahui, dalam kasus ini Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau 1.
Sedangkan Idrus, diduga telah dijanjikan uang sebesar USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
-
Dicecar Hampir 12 Jam di KPK, Hilman Latief Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji
-
Asal Muasal Uang Khalid Basalamah yang Disita Resmi Terkuak, Ini Kata KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Viral Brutal! Anak Polisi Hajar Wakil Kepsek di Ruang BK SMA Sinjai, Ayah Hanya Menonton?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
Siswi MTS Cipayung Gantung Diri Akibat Bullying, Menteri PPPA: Anak Butuh Ruang Aman untuk Curhat