Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi membuka alasan menolak vlogger Nuseir Yassin atau lebih dikenal sebagai Nas Daily untuk masuk ke Indonesia. Ternyata Nas Daily punya penyakit menular.
Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno mengatakan Imigrasi menjalankan tugas yang berkaitan dengan lalu lintas keluar masuk orang ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
"Permohonan Visa dapat ditolak karena beberapa alasan antara lain tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki biaya hidup yang cukup, mempunyai penyakit menular yang berbahaya, terlibat tindak pidana transnasional, dan lainnya," jelas dia dalam keterangan persnya, Selasa (4/9/2018).
Ia mengatakan apabila seorang WNA ditolak persetujuan visanya maka hal ini merupakan sebuah kedaulatan bagi Indonesia untuk mengizinkan atau menolak siapa saja yang akan masuk wilayah Indonesia.
"Bisa jadi WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, persetujuan pemberian visa dapat diibaratkan dengan tuan rumah yang menyaring siapa saja tamu yang boleh masuk ke rumahnya.
"Orang lain tidak diperkenankan memaksa masuk ke rumah seseorang tanpa izin pemilik rumah. Begitu juga dengan Visa, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensinya. Bahkan pejabat publik pun bisa ditolak masuk ke suatu negara. Sehingga penolakan adalah hal yang wajar." jelas Agung.
Selanjutnya, Agung menambahkan bahwa Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam rangka melindungi kepentingan nasional, sehingga hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Asing diwajibkan memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagai persetujuan untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia.
Baca Juga: Permudah Layanan di Luar Negeri, BPJS Gandeng Dirjen Imigrasi
Ditolaknya Nas Daily untuk masuk ke Indonesia menjadi viral di media sosial. Vlogger yang memiliki 7,8 juta pengikut di Facebook itu mengumumkan soal penolakan dirinya ke Indonesia karena visa yang ia ajukan dari Singapura ditolak oleh pemerintah Indonesia.
Unggahan status pada 31 Agustus 2018 itu hanya bisa dilihat oleh pengguna Facebook di Indonesia. Hingga hari ini, unggahan tersebut sudah mendapat hampir 3.000 komentar dan telah dibagikan lebih dari 6.400 kali.
"Dengan berat hati saya mengumumkan bahwa saya ditolak untuk mengunjungi negara Anda. Saya datang ke Singapura secara khusus untuk mendaftar visa Indonesia. Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang ingin saya kunjungi," tulis Nas Daily dalam statusnya.
"Bagi seorang Palestina-Israel seperti saya, itu tidak mudah. Anda harus melalui proses visa khusus dan satu ton kertas untuk diaplikasikan," ujarnya.
Pria lulusan Universitas Harvard itu mengaku sudah mengikuti seluruh proses dan panduan yang disarankan.
"Saya tidak tahu kenapa. Tapi saya kira itu ada hubungannya dengan paspor Israel saya. Bahkan jika saya seorang Muslim Palestina. Saya masih diberitahu bahwa saya tidak diizinkan masuk," tutur Nuseir yang memilih meninggalkan pekerjaannya bergaji besar di Venmo dan memilih berkeliling dunia menjadi vlogger.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia