Suara.com - Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mengungkap kaitan suaminya dengan pengusaha Made Oka Masagung yang merupakan rekan lama Setnov. Hal itu dia ungkap terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat suaminya.
Deisti menjadi saksi untuk mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov dan pemilik OEM Investment Pte. Ltd. Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.
Deisti yang menikah pada tahun 1996 dengan Setnov itu mendengar nama Made Oka diceritakan oleh Setnov pada awal keduanya menikah.
"Saya pernah dengar dahulu Pak Novanto pernah cerita kalau namanya temannya, Oka Masagung, kerja sama bisnis," kata Deisti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/9/2018).
"Cerita itu saat awal-awal menikah, Pak Novanto pernah jadi direksi Gunung Agung. Akan tetapi, tidak tahu kaitannya dengan Pak Made Oka," lanjut Deisti.
Deisti dan Setnov juga menegaskan bahwa tidak ada perjanjian pengaturan harta saat keduanya menikah.
"Tidak ada perjanjian," ungkap Deisti.
Dalam sidang itu, Deisti mengaku menjadi komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada tahun 2008 s.d. 2011 bersama-sama dengan anaknya, Rheza Herwindo.
PT Mondialindo selanjutnya menjadi investor mayoritas di PT Murakabi Sejahtera dengan Dwina Michaela (juga anak Setnov) sebagai komisarisnya. Namun, saham Deisti lalu dijual ke Cyprus Antonia Tatali yang juga dekat dengan Setnov. PT Murakabi Sejahtera adalah salah satu dari tiga konsorsium yang mengikuti lelang pengadan e-KTP. Namun, lelang akhirnya dimenangkan oleh konsorsium PNRI meski pemenang lelang sudah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga: Korupsi e-KTP, Istri Setnov Buka-bukaan Perannya di Mondialindo
"Saat saya masuk ke situ diajak Heru Taher, teman lama Pak Novanto. Pak Heru Taher datang ke rumah dan mengatakan kepada saya 'Kamu ke sini saja untuk belajar', lalu saya juga tanya 'Untuk apa?' dia katakan 'Ikut sajalah jadi saya ikut'," ungkap Deisti.
Deisti pun mengaku membantu mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar yang digunakan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar ke KPK RI.
"Ada soal uang munaslub yang menggunakan uang dari Pak Andi Narogong, apakah ibu mengetahui bahwa uang untuk munaslub Rp5 miliar sudah diselesaikan ke KPK?" tanya pengacara Irvanto, Waldus Situmorang dalam sidang.
"Kalau tidak salah sudah dititpkan waktu itu Rp5 miliar," kata Deisti.
Dalam sidang pada tanggal 22 Maret 2018, Setnov mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan uang Rp5 miliar yang pernah digunakan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi untuk membiayai Munaslub Partai Golkar. Irvanto saat itu juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Partai Golkar. Setnov menduka uang itu dari pengadaan e-KTP.
Saat ini Setnov sedang menjalani masa hukuman selama 15 tahun di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung karena terbukti bersalah dalam perkara e-KTP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh