Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki fakta persidangan yang menyebut anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo menerima uang Rp 90 miliar. Uang tersebut atas proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Hal itu, disampaikan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah saat bersaksi di persidangan atas terdakwa kader Golkar Fayakhun Andriadi, Senin (3/9/2018). Fahmi menyebut Donny menerima uang Rp 90 miliar dari sejumlah proyek Bakamla yang diloloskan melalui DPR.
Menanggapi informasi fakta persidangan tersebut, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan penyidik KPK akan menindaklanjuti temuan dalam kasus proyek Bakamla tersebut.
"Itu, nanti fakta persidangan itu tentu akan dikembangkan sejauh apa dapat di-follow up," kata Saut Situmorang, Selasa (4/9/2018).
Hal sama diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut penyidik KPK tentunya akan menggali fakta persidangan adanya penerimaan uang kepada Donny. Tentunya penyidik mempunyai langkah- langkah untuk mengungkap kasus proyek Bakamla.
"Ya, kami ikuti alurnya. Ada laporan pengembangan penyidikan, ada laporan pengembangan penuntutan. Penyidik pasti melihat itu untuk langkah berikutnya akan ditentukan," tutur Agus Rahardjo.
Fayakhun Andriadi didakwa menerima uang sejumlah 911 ribu dolar AS dari proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang tersebut diterimanya dari Fahmi Dharmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.
Ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Sebelumnya sudah ada Fahmi Dharmawansyah yang sudah menjadi terpidana.
Menurut jaksa, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar Fayakhun melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Baca Juga: Diantar Istri, Buronan KPK Menyerahkan Diri
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry
-
Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten