Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, bahwa lembaganya telah menerima total 14 laporan gratifikasi terkait tiket Asian Games 2018.
"Sampai sore ini, KPK telah menerima 14 laporan gratifikasi terkait dengan tiket Asian Games. Ada 13 laporan penerimaan tiket yang tidak digunakan artinya gratifikasi itu tidak digunakan oleh pihak yang menerima. Kemudian satu laporan penerimaan yang terdiri dari dua tiket yang telah digunakan untuk menghadiri pembukaan," kata Febri seperti diwartakan Antara di Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Namun, kata dia, KPK tidak bisa menyampaikan siapa 14 orang yang melaporkan gratifikasi itu karena memang informasi pelaporan gratifikasi itu bersifat tertutup dan dijamin oleh undang-undang.
"Kecuali yang bersangkutan sendiri menyampaikan tetapi untuk tingkatan atau level pelapor gratifikasinya ada pelapor yang menjabat sebagai Dirjen ini setingkat Eselon 1 kemudian ada pelapor yang menjabat sebagai Direktur ada juga sebagai Kepala Sub Direktorat, ada sebagai sekretaris, dan juga ada yang menjabat sebagai "account representative" di Ditjen Pajak," tuturnya.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa KPK akan mempelajari dan menganalisis karena undang-undang memberikan waktu 30 hari kerja terkait penerimaan gratifikasi tersebut.
"Sekaligus kami ingatkan pada pejabat lain masih ada waktu kalau ingin melaporkan penerimaan gratifikasi baik laporan penolakan misalnya tiketnya diterima tetapi tidak pernah digunakan atau penolakan secara langsung ataupun laporan penerimaan nanti akan kami lakukan analisis lebih lanjut," kata Febri.
Febri mengatakan bahwa pelaporan tersebut mencegah penerima gratifikasi dijerat tindak pidana di Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman ancaman pidana penjara 4 sampai dengan 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen