Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Muh Samanhudi Anwar bersama Bambang Purnomo. Penahanan itu terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar tahun anggaran 2018.
"Jadi, perpanjangan penahanan untuk dua tersangka tindak pidana korupsi, suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Tersangka BP (Bambang Purnomo), wiraswasta dan MSA (Muh Samanhudi Anwar), Wali Kota Blitar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/9/2018).
Febri menyebut masa penahanan Bambang dan Samanhudi diperpanjang selama 30 hari ke depan, dimulai per tanggal 5 September 2018 sampai 4 Oktober 2018.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Samanhudi, Syahri, Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno, pihak swasta Agung Prayitno, Bambang Purnomo, dan Susilo Prabowo.
"Syahri diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dan Samnahudi Anwar menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers tanggal 8 Juni 2018.
Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.
Sebagai penerima, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi Anwar, dan Bambang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Susilo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
DBON Kaltim Tercoreng! Kadispora dan Mantan Ketua Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Ratusan Miliar
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu